
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Sepanjang tahun 2024, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) berhasil menyerahkan enam tersangka kasus pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri di berbagai wilayah. Total kerugian yang ditimbulkan dari tindakan para tersangka ini mencapai Rp3.370.753.584.
Para tersangka yang masing-masing berinisial PGS, AA, JA, FM, SB, dan AS, diduga menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Berikut adalah rincian penyerahan mereka:
PGS diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palangkaraya pada 17 Januari 2024, dengan kerugian negara mencapai Rp520.050.713.
AA dan JA diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batulicin pada 24 Januari 2024, sedangkan FM ke Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu pada 7 Mei 2024, dengan total kerugian negara dari ketiganya mencapai Rp1.637.082.135.
SB diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin pada 10 September 2024, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp660.773.129.
AS kembali diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palangkaraya pada 23 Oktober 2024, dengan kerugian negara mencapai Rp552.847.607.
Menurut Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, proses penanganan kasus ini selalu mengutamakan prinsip ultimum remedium, yakni menggunakan hukum pidana sebagai langkah terakhir. Setiap tahapan dilakukan secara bertahap dan sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami berharap tindakan hukum ini dapat memberikan efek jera kepada para wajib pajak dan sekaligus menjadi edukasi agar masyarakat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Syamsinar.
Upaya tegas Kanwil DJP Kalselteng ini bertujuan tidak hanya untuk memulihkan kerugian negara, tetapi juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan pajak sebagai fondasi pembangunan nasional. (na)