SHALOKAL, INDONESIA, JAKARTA– Terdakwa kasus investasi bodong aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dibebaskan untuk membayar ganti rugi Rp17 miliar dan aset yang disita dikembalikan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutuskan Doni Salmanan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan kedua yang diajukan penuntut umum terkait Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang dilansir dari Antara, Sabtu (17/12/2022).
Dengan putusan tersebut, Doni Salmanan terbebas dari hukuman membayar ganti rugi kepada korban dengan total mencapai Rp17 miliar yang sebelumnya diajukan JPU.
“Hakim menilai bahwa aset yang didapat Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana,” jelasnya.
Hakim pun memutuskan mengembalikan seluruh aset milik Doni Salmanan yang dijadikan barang bukti, berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiansyah menilai seluruh vonis yang dijatuhkan kepada Doni Salmanan sangat jauh dari harapan pihaknya.
” JPU menuntut hakim untuk merampas barang bukti tindak pidana nomor 33 sampai 131 supaya dikembalikan kepada para korban secara proporsional,” jelasnya.
Ia bilang, adapun barang bukti tersebut berdasarkan catatan di laman PN Bale Bandung merupakan aset-aset milik Doni Salmanan berupa kendaraan mewah, sertifikat rumah, pakaian mewah, ponsel, uang miliaran rupiah, dan aset-saet lainnya.
“Barang bukti nomor 33-131 yang dituntut untuk dikembalikan ke korban, tadi putusan nya dikembalikan ke terdakwa,” ucap Mumuh. (SI/Antara)
Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket. Terdakwa Doni Salmanan. (Foto: Antara)