BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Kunjungan kerja (Kunker) DPR RI Komisi III ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan, Senin (29/4/2024).

Selama kunjungan kerja, anggota Komisi III DPR-RI, Pangeran Hairul Saleh, menyampaikan tentang kasus narkoba dan memberikan pemahaman tentang penerapan hukum dan Undang-Undang Narkoba.

Ia menekankan bahwa berdasarkan pengetahuannya, di luar negeri ada seorang pengguna narkoba dengan jumlah di bawah 1 gram tidak ditahan tetapi direhabilitasi.

“Penegakan hukum terkait narkoba perlu dipertimbangkan dengan lebih baik dan proses satu kasus narkoba itu memerlukan biaya negara sekalipun dengan barang bukti seberat 0.02 gram, ” jelasnya.

Menanggapi yang sempat terjadi baru baru ini menurut pangeran, dengan tertangkapnya salah satu warga Banjarmasin dengan kasus narkoba dan dengan barang bukti seberat 0.02 Gram dengan harga Rp 95.000.

“Seharusnya di terapkan pasal 127 tentang rehabilitasi harus diterapkan, dan tidak harus dikenakan pasal 114 sebagai bandar, ” katanya.

Lebih lanjut, pangeran menyebutkan bahwa lembaga pemasyarakatan saat ini mengalami over kapasitas dengan lebih dari 160 ribu narapidana narkoba yang menghabiskan anggaran sebesar Rp2.5 Triliun pertahun.

“Permasalah kasus narkoba itu terlalu banyak yang di rugikan si anataranya masyarakat juga merugikan negara, belum lagi biaya penyidikan sebesar Rp25 juta di Kepolisian, Rp25 juta di Kejaksaan, dan Rp25 juta di Pengadilan, ” pungkasnya. (shalokalindonesia.com/na)

Editor: Erma sari, S. Pd

 

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *