BATOLA, shalokalindonesia.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Kuala gelar rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun Sidang 2023-2024 dalam rangka persetujuan DPRD terhadap dua raperda, Rabu (25/10/2023).

Ketua Gabungan Komisi A DPRD Batola, M Zamruni, S.Sos menyampaikan, ada dua raperda yang disetujui yaitu rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah dan rancangan peraturan daerah tentang pemberian Insentif dan/atau kemudahan Investasi.

“Pada umumnya seluruh isi raperda sudah melalui tahapan dan kajian yang sudah mendekati sempurna. Oleh karena itu disarankan agar setiap potensi yang menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Barito Kuala sudah masuk ke dalam isi raperda tersebut sehinga tidak perlu membuat peraturan baru lagi ketika akan ditarik pajak dan retribusinya serta sudah memiliki landasan hukum agar semuanya dapat diakomodir, ” katanya.

Selanjutnya diharapkan juga bahwa dalam hal penarikan pajak dan retribusi daerah agar tidak membebani Masyarakat.

“Raperda pemberian insentif atau kemudahan investasi disarankan agar dalam hal investasi harus memperhatikan kearifan lokal dan kondisi masyarakat serta aturan-aturan yang mengikat berupa penerapan sanksi-sanksi yang betul-betul harus dijalankan, ” jelasnya.

Diharapkan dengan adanya raperda ini ke depannya agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dari pelaku investasi.

“Kami berharap setelah rancangan peraturan daerah ini menjadi peraturan daerah, agar kiranya bisa secepatnya dibuatkan Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis pelaksanaan dari peraturan daerah ini,” katanya.

Ia menambahkan, peraturan daerah ini bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan juga yang tak kalah pentingnya kepada pemerintah daerah.

“Kami harapkan agar rancangan peraturan daerah yang sudah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala bisa sesegera mungkin disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui peraturan daerah yang ada dan dapat mentaati peraturan daerah tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga apa yang kita harapkan dapat terlaksana sebagaimana mestinya,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Gabungan komisi B DPRD Batolax Reza Widya Noor S.Kom menyampaikan, dengan selesainya pembahasan dan disetujuinya rancangan peraturan daerah ini serta ditetapkannya sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala kiranya bisa menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala.

“Semoga apa yang kita lakukan selama pembuatan, pembahasan sampai dengan pelaksanaan dari peraturan daerah ini bernilai ibadah, ” harapnya. (shalokalindonesia.com/na)

Editor: Erma Sari, S. Pd

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *