BATOLA, shalokalindonesia.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Kuala memberikan rekomendasi terhadap Laporan Kegiatan Pertanggung Jawaban Pj Bupati Batola
Adapun rekomendasi yanh diberikan sebagai berikut:
1 Pada dasarnya kami apresiasi atas kinerja Pemerintah Daerah terhadap capaian hasil prestasi dalam memenuhi target PAD Tahun 2023 (unaudited) sesuai data yang telah disampaikan di dalam LKPj tahun anggaran 2023 yaitu dengan kenaikan sebesar Rp. 97.257.689.881,39 atau 120,20% dari target yang ditetapkan sebesar Rp.80.911.857.461 dan prestasi ini harus terus dipertahankan bahkan kami berharap ke depannya akan terus meningkat secara signifikan.
2 Mohon Perbaikan kesalahan Penulisan mengenai jumlah kelurahan dan desa di Kabupaten Barito kuala yang tertukar angkanya yaitu jumlah desa seharusnya 195 desa tertulis 6 dan kelurahan seharusnya 6 tertulis 195.
3 Diharapkan bagi OPD yang telah diaudit oleh BPK RI dengan adanya temuan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mengenai
a. Pemeriksaan Kinerja Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting Tahun Anggaran 2022 s/d 2023.
Rekomendasi, (1) Kepala Bappelitbang dan Kepala Dinas Konvergensi dapat mengusulkan program kegiatan yang berfokus pada upaya percepatan pencegahan dan penurunan prevalensi stunting pada saat penyusunan anggaran, (2) Kepala Dinas Kesehatan dapat memastikan terpenuhinya tenaga kesehatan, sarana, dan prasarana yang cukup dan layak pakai untuk mendukung pelaksanaan intervensi penurunan prevalensi stunting sesuai kebutuhan. (3) Kepala DP3AP2KB, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala Bappelitbang melakukan pengawasan atas pengumpulan, penginputan dan pelaporan data percepatan penurunan prevalensi stunting, melalui verifikasi dan validasi kelengkapan, keakuratan, konsistensi data yang diinput serta memastikan ketepatan waktu penginputan secara berjenjang.
b. Pemeriksaan Kinerja Pembangunan Kawasan Perdesaan Untuk Mempercepat dan Meningkatkan Kualitas Pelayanan, Pengembangan Ekonomi, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2021 s/d Semester I 2023 agar secepatnya ditindaklanjuti.
Rekomendasi, (1) dibuatkan gugus tugas yang dipimpin oleh sekda bersama dengan Organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang keanggotaan nya diambil dari unsur tim ahli OPD yang dievaluasi maksimal 3 bulan sekali untuk menyelesaikan temuan dalam LHP BPK RI ini dalam mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat desa. (2) Menginstrusikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) untuk memproses, hingga ditetapkan dan ditetapkannnya Perda Pemberian Insentif dan/atau kemudahan berinvestasi. (3)Menginstruksikan Sekretaris Daerah bersama dengan Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang) untuk melakuakan evaluasi secara menyeluruh terkait dengan kelengkapan, kejelasaan, keselarasan dan pemutakhiran dokumen perencanaan pembangunan daerah. (4) Menginstruksikan Sekretatis Daerah bersama dengan Kepala Bappelitbang dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam keanggotaan TKPKP Kabupaten untuk memutakhirkan RPKP sesuai hasil pendataan dan ketentuan penyusunan RPKP, menanggarkan dana dari APBD Kabupaten dan mengupayakan pemerolehan pendanaan dari sumber lain yang sah. (5) Menginstruksikan Kepala OPD yaitu Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikutura, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk optimal mengupayakan kegiatan pengembangan komoditas unggulan kawasan pedesaan serta melakukan koordinasi bersama Kepala Bappelitbang dalam pemenuhan sarana dan prasarana lainnya. (6) Menginstruksikan Kepala Bappelitbang bersama OPD terkait dalam keanggotaan TKPKP Kabupaten untuk melaksanakan monevlop secara berjenjang dan berkala.
Hendaknya hasil Musrembang Tahun 2023 menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala dalam menentukan arah kebijakan pembangunan yang lebih baik lagi sehingga dapat berkontribusi dalam meningkatkan pembangunan daerah jika dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lainnya khususnya di Provinsi Kalimantan Selatan.
Progress report tentang kasus PT. Bank Perkreditan Rakyat Alalak Kabupaten Barito Kuala serta tindaklanjut Pemerintah Daerah dalam menyelamatkan keberadaan BPR tersebut ke depannya.
Minta laporan tentang perusahaan-perusahaan daerah lainnya, karena menyangkut aset daerah yang berpotensi untuk mengali PAD dan aset yang dipisahkan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada tahun 2023, Kabupaten Barito Kuala berada di urutan ke 13 dengan total IPM sebesar 70,67 dari total IPM Provinsi Kalimantan selatan sebesar 74,66. Padahal anggaran sudah digunakan semaksimal mungkin oleh SKPD bersangkutan, tetapi kalau dilihat dari data yang ada masih belum singkron dengan pertumbuhan indeks pembangunan manusia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada tahun 2023, Kabupaten Barito Kuala termasuk dalam daerah yang laju pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Kalimantan Selatan yang mengalami tumbuh melambat pada angka PDRB 3,91 dari nilai PDRB Kalimantan Selatan 4,84.
Mohon Dinas terkait/OPD bersangkutan untuk menertibkan pedagang kaki lima yang berada di sepanjang jalan trans kalimantan yang memakai badan jalan yang terkesan menghambat lalu lintas. Apalagi jalan ini adalah pintu gerbang menuju wilayah Kabupaten Barito Kuala.
Beberapa audit kinerja yang telah dijalankan pada tahun 2023 yang lalu, telah ditemukan beberapa fakta yang menyebabkan adanya permasalahan di dalam mekanisme kerja OPD yang terkait.
Oleh sebab itu, kami merekomendasikan agar pemerintah kabupaten Barito Kuala untuk Tahun 2024 ini kembali mengaudit kinerja OPD yang lainnya, yang berkaitan dengan kemajuan pembangunan di daerah Kabupaten Barito Kuala termasuk audit kinerja perusahaan-perusahaan daerah yang selama ini belum diketahui perkembangannya terkait dengan kondisi tentang potensi untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Penyeragaman plat kendaraan dinas (kendaraan dinas milik instansi pemerintah atau negara yang dipergunakan bagi pegawai ASN) Direkomendasi pengaturan tentang plat mobil dinas di atur kembali sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan terutama untuk eselon 2 dua angka, eselon 3 di tiga angka dan operasional 4 angka. Dan juga mobil Wakil Ketua DPRD yang seharusnya 7 dan 8. (shalokalimdonesia.com/na)
Editor: Erma Sari, S. Pd