BATOLA, shalokalindonesia.com- Rapat Paripurna DPRD Barito Kuala ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2023-2024 dalam rangka penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2023 dan Penyampaian 4 buah Raperda Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, Kamis (7/9/2023).
Ketua DPRD Batola, Saleh menyampaikan, Bupati Barito Kuala telah menyampaikan Surat Nomor 188.342/2118/KUM/2023 tanggal 21 Agustus 2023, Perihal Penyampaian Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Insentif Kemudahan Berinvestasi dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Danum Ije Jela (Perseroda) serta Surat Nomor 188.342/2120/KUM/2023 tanggal 23 Agustus 2023 Perihal Penyampaian Raperda tentang APBD Kabupaten Barito Kuala TA 2024, untuk mendapat Persetujuan DPRD Kabupaten Barito Kuala.
“Paripurna ini juga memberikan keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Daerah akan menyampaikan 4 buah Raperda Pemerintah Kabupaten Barito Kuala tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya seperti kita ketahui bersama bahwa Pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 9 Ayat 2 yaitu dibahas dalam II Tingkat Pembicaraan.
Dan pada pelaksanaan rapat rapat terdahulu telah di laksanakan beberapa kali rapat tahapan pembicaraan Tingkat I.
“Pada pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD hari ini sudah memasuki tahapan Pembicaraan Tingkat II pembahasan Raperda, ” tambahnya. (shalokalindonesia.com/rls)
Editor: Erma Sari, S. Pd