BALANGAN, shalokalindonesia.com – Sat Reskrim Polres Balangan berhasil mengungkap dua kasus terkait perlindungan perempuan dan anak dalam kurun waktu satu minggu terakhir.

Kedua kasus ini terjadi di wilayah Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, dan melibatkan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan.

Pada kasus pertama, seorang pemuda berusia 18 tahun ditahan karena diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun.

Pelaku dilaporkan oleh orang tua korban setelah diketahui sempat membawa korban ke tempat tinggalnya.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, mengecam keras tindakan tersebut.

Ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Pelaku telah kami amankan di rumahnya dan langsung dibawa ke Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Eko pada Kamis (9/1/2025).

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban, pakaian pelaku, dan sepeda motor Yamaha F1ZR. Pelaku dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat.

Kasus kedua melibatkan seorang pria dewasa yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan dengan bersembunyi di kamar mandi korban. Berkat keberanian korban melawan dan melaporkan kejadian tersebut, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Menurut Iptu Eko, kedua kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap anak-anak dan perempuan serta perlunya edukasi untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak takut melaporkan kasus kekerasan atau pelecehan seksual. Mari lindungi keluarga, terutama perempuan dan anak, dari ancaman kekerasan. Stop kekerasan terhadap perempuan dan anak!” tegas Iptu Eko.

Polres Balangan terus berkomitmen memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak melalui langkah-langkah preventif serta penegakan hukum yang tegas, sekaligus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan tindak kekerasan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman.

(Shalokalindonesia.com/Sidiq)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *