BATOLA, shalokalindonesia.com- Polres Barito Kuala Batola melakukan pemberantasan terhadap penyakit masyarakat dalam operasi sikat Intan 2024
Dalam operasi sikat Intan sat Reskrim Polres Batola berhasil menangkap dua orang pelaku judi online pada hari Rabu (8/5/ 2024)
Kapolres Barito Kuala AKBP DIAZ SASONGKO, S.I.K.,M.H, melalui Kasih Humas IPTU Marum menuturkan bahwa penangkapan terhadap pelaku judi online dilakukan oleh satreskrim Polres Batola dalam penangkapan tersebut 2 (dua) orang pelaku berhasil diamankan Berikut barang bukti
Pelaku berinisial SY, laki-laki, Umur 47 tahun dan AB, laki-laki, Umur Tahun keduanya Warga Berangas Kec. Alalak Kab. Batola ditangkap setelah melakukan perjudian secara Online di Berangas Kec. Alalak
Kasat Reskrim.Polres Batola AKP MORRIS WIDHI HARTO, S.IK ketka dikonfirmasi mengatakan pengungkapan perkara tindak pidana judi online dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat.
Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Batola langsung melakukan penyelidikan setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan akhirnya
aksi pelaku berhenti setelah diketahui petugas Sat Reskrim Polres Batola (Macan Bahalap) pelaku berhasil ditangkap.
Berdasarkan pengakuan bahwa pelaku SY telah melaksanakan aksinya sudah selama 3 bulan melakukan perjudian judi online di Situs “YOK TOGEL” Hongkong, pelaku SY mengakui sebagai pengepul sudah melaksanakan perjudian Online selama 3 bulan sedangkan Sdr AB melakukan judi online dengan menembakkan angka ke situs Togel judi online melalui Sdr. SY dengan cara mentransfer
Dalam Situs YOK TOGEL pengumuman penenang judi online tersebut dilakukan pengumuman setiap pukul 24.00 malam hari dan situs YOK TOGEL Buka setiap hari
Dari pelaku SY Petugas berhasil menyita barang bukti-1 ( Satu ) Buah Handphone Xiaomi warna gold
-2 ( Dua ) Buah Buku Catatan rekapan togel sedangkan dari pelaku AB petugas menyita 1 ( Satu ) Buah Handphone Redmi warna Hitam
-3 ( Tiga ) Buah Buku Catatan rekapan togel
Pelaku diproses Hukum di Polres Batola diduga melakukan tindak pidana Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau Tindak Pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHPidana. (shalokalindonesia.com/rls)