
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Sat Reskrim Polresta Banjarmasin kembali menunjukkan kecepatan dan ketegasan dalam mengungkap tindak kriminal.
Dalam waktu kurang dari 48 jam, polisi berhasil menangkap dua pelaku perampasan dan pencurian handphone yang terjadi di Jalan Seberang Masjid Gang Firdaus, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Jumat (27/12/2024).
Pelaku pertama, MAW (20), warga Jalan Belitung Darat Gang Famili, Kecamatan Banjarmasin Barat, diringkus pada Sabtu (28/12/2024) siang. MAW diketahui merampas handphone milik korban, Alfian Noor (21), saat korban sedang nongkrong di lokasi kejadian.
Tidak berhenti di situ, sehari setelahnya, tepatnya Minggu (29/12/2024) pukul 14.00 WITA, petugas kembali menangkap MKA (20), warga Jalan Simpang Belitung Gang Pelita, Kecamatan Banjarmasin Barat.
MKA berperan mengancam korban dengan senjata tajam jenis katana saat kejadian berlangsung.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin mengungkapkan keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan timnya. Sebelumnya, tiga rekan pelaku sempat diamankan untuk diperiksa.
Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, ketiganya dinyatakan tidak terlibat dalam aksi kriminal tersebut dan hanya dijadikan saksi.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dengan nomor pelat , senjata tajam jenis katana, dan handphone milik korban.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Mapolresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polresta Banjarmasin dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib.
“Kami akan terus bekerja keras untuk menindak tegas setiap pelaku kriminal demi rasa aman warga Banjarmasin,” tegas Kasat Reskrim. (na)