KOTABARU, shalokalindonesia.com– SDN 2 Tarjun, yang berlokasi di Desa Tarjun, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, menjadi target pencurian pada Rabu malam sekitar pukul 19.00 Wita.
Dua pelaku, SAN alias DUGAL (35) dan IPAN (masih dalam penyelidikan), mencuri empat besi penutup parit dari sekolah tersebut.Setelah mencuri, SAN langsung menjual barang curiannya ke pengepul besi tua di Rt 6, Desa Langadai, yang dikelola oleh AF alias KAI BUTA. Namun, pelaku tidak dapat lolos dari hukum.
Kepala Sekolah SDN 2 Tarjun, Winarti, segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian pada Jumat, 9 Agustus 2024.Kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 3.000.000,-.
Berkat laporan yang cepat dari Ibu Winarti, polisi berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa empat besi penutup parit yang dicuri, dengan salah satu saksi, Syahriadi, turut menyaksikan penyitaan tersebut.
Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung, S.I.K., melalui Kapolsek Kelumpang Hilir, IPTU Marjoko, S.E., M.M., menyatakan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kelumpang Hilir untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP terkait pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Kapolsek.
Keberhasilan polisi dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di wilayah tersebut. Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa tindakan kriminal tidak akan lolos dari jerat hukum.(fauji)
Editor: Nanang