KOTABARU, shalokalindonesia.com– Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Kotabaru kembali membuahkan hasil. Tim Satres Narkoba Polres Kotabaru berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu dalam operasi yang digelar di Jl. Raya Berangas Km 2,5, Desa Batuah, Kecamatan Pulau Laut Utara, Sabtu (1/2) dini hari.

Dua tersangka yang diamankan adalah Rudi Harianto alias Rudi (33), seorang pedagang asal Desa Dirgahayu, dan Muhammad Ripani alias Ipan (21), warga Kotabaru Hilir yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati kedua pelaku sedang berada di lokasi yang dicurigai.

“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan empat paket sabu dengan berat kotor 0,90 gram dan berat bersih 0,50 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kotabaru.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone Vivo warna hitam, satu spidol, satu gunting, dan empat buah double tip yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkoba.

Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengancam mereka dengan hukuman penjara bertahun-tahun.

Polres Kotabaru menegaskan akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas narkoba. Kami tidak akan berhenti hingga Kotabaru bersih dari peredaran narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba. (fauji)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *