
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin memutuskan vonis bebas terhadap dua terdakwa dalam kasus proyek Peningkatan Struktur Jalan di Layuh – Alat, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), tahun anggaran 2021.
Hasbianor ST, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Diansyah, Direktur CV. Abimanyu, dinyatakan tidak bersalah dalam sidang yang digelar pada Selasa (18/3/2025).
Hakim menilai bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan keduanya dalam tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi SH, MH, didampingi dua anggotanya, Arif Winarno SH, MH, dan Herlinda SH, MH, secara bulat menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti bersalah baik dalam dakwaan primair maupun subsidair.
“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum dan memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” tegas Ketua Majelis Hakim di hadapan persidangan.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak kedua terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Putusan bebas ini disambut penuh syukur oleh tim penasihat hukum Hasbianor, yang terdiri dari Dr. Sugeng Aribowo SH, MM, MH, Irana Yudiartika SH, MH, dan Azrina Fradella SH.
Irana Yudiartika menyatakan bahwa pihaknya sangat bersyukur atas keputusan ini dan mengapresiasi objektivitas majelis hakim dalam mempertimbangkan fakta persidangan.
“Sejak awal kami yakin bahwa klien kami tidak bersalah. Kami bersyukur majelis hakim telah melihat fakta persidangan secara objektif dan tidak hanya berdasarkan pendapat sepihak,” ujar Irana.
Senada dengan itu, Azrina Fradella juga menegaskan bahwa dakwaan yang diajukan oleh JPU tidak dapat dibuktikan secara hukum.
“Semua yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa klien kami tidak bersalah. Kami juga berterima kasih kepada ahli Dr. Anang Shopian Tornado SH, MH, yang telah memberikan keterangan dalam perkara ini,” ungkap Fradella dari kantor hukum Trusted and Reassure Law Office.
Hasbianor ST mengaku lega dan bersyukur atas putusan ini setelah menjalani lebih dari tujuh bulan dalam tahanan dengan perasaan penuh ketidakpastian.
“Alhamdulillah, ini adalah putusan yang saya harapkan. Bayangkan, lebih dari tujuh bulan saya mendekam di tahanan tanpa kepastian, dan akhirnya saya dinyatakan tidak bersalah,” ungkapnya dengan nada penuh kebahagiaan.
Diansyah, yang juga divonis bebas, menyatakan hal serupa.
“Saya sangat bersyukur kepada Allah SWT. Selama hampir tujuh bulan di penjara, itu adalah masa yang sangat sulit. Tetapi hari ini, keadilan telah ditegakkan,” ujarnya.
Sementara para terdakwa dan tim penasihat hukum menerima putusan dengan rasa syukur, pihak JPU masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.
Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa setiap individu yang dihadapkan ke meja hijau tetap memiliki hak untuk membuktikan ketidakbersalahannya. Vonis bebas ini pun menjadi sorotan dalam dunia hukum di Kalimantan Selatan, khususnya dalam transparansi dan keadilan dalam sistem peradilan. (cory)