ASAHAN, shalokalindonesia.com- Polres Asahan menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Asahan.
Acara yang berlangsung di halaman tengah Mako Polres Asahan, Jln. Jendral Ahmad Yani Kisaran, dipimpin oleh Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto, S.H., MAP, dan Kanit PPA Polres Asahan IPTU Liber Manurung, S.H.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, dalam konferensi pers tersebut menjelaskan bahwa kasus penganiayaan ini melibatkan korban bernama Asliyani Siregar (30), seorang guru yang tinggal di Komplek Perumahan Sriwijaya, Kelurahan Datuk Bandar, Kecamatan Kota Tanjung Balai.
Tersangka dalam kasus ini adalah JSM (40), warga Jalan Nuri, Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.Insiden penganiayaan terjadi di kolam renang Sabty Garden, Jalan Malik Ibrahim, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat.
“Kejadian bermula saat korban dan tersangka, yang keduanya sedang mengajarkan renang kepada anak didik mereka, terlibat pertengkaran mulut akibat berebut tempat di kolam renang,” jelasnya.
Ia bilang, Pertengkaran tersebut berujung pada tindakan kekerasan, di mana tersangka menyepak korban sebanyak tiga kali di bagian paha dan sekali di bagian kemaluan, menyebabkan korban jatuh ke dalam kolam dan pingsan.
Tersangka telah diamankan oleh Polres Asahan pada hari Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.Humas Polres Asahan mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang. (shalokalindonesia, com/polres ashaan)