
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Mona Herliani memenuhi panggilan penyidik Polda Kalsel, guna diminta keterangan atas laporannya tempo dulu atas dugaan pencatutan nama yang diduga disampaikan ke PT BI. Kedatangan Bunda Mona sebutan akrabnya Mona Herliani tersebut disambut baik oleh penyidik Reskrimum Polda Kalsel.
“Sebagai warga negara yang baik, sangat wajar saya datang memenuhi panggilan pihak penyidik, kan ini merupakan bagian dari proses hukum yang bertujuan untuk menggali informasi atas suatu peristiwa yang saya dilaporkan,” kata Bunda Mona, Senin (3/4/2023) saat bertandang ke Polda Kalsel.
Menurut Bunda Mona, keterangan yang saya sampaikan nantinya menjadi dasar bagi penyidik yang akan mendalami sebuah perkara yang saya laporkan.
“Jika tidak salah, coba kita buka Pasal 1 ayat (26) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dari itulah saya harus datang memenuhi panggilan ini, kalau saya tidak datang, kan ada sanksinya dan itu adalah perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Disinggung siapa terlapor yang dilaporkan, Bunda Mona menjawab dengan tegas bahwa dia melaporkan seseorang berinisial B atas dugaan pencatutan namanya disaat ia melaporkan hasil kerjanya ke perusahaan tambang batubara milik PT BI. (shalokalindonesia.com/na)
Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket foto: Bunda Mona diwawancarai awak media. (Foto: na)