SHALOKALINDONESIA.COM, BANJAEBARU+ Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Aplikasi Cangkal / 110 tentang Kasus Tindak Pidana Perjudian di Wilayah Hukum Polsek Banjarbaru, kasus Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP
Pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekitar pukul 21.15 Wita di Jl. Abadi Makmur Kelurahan Loktabat Selatan Kota Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru, Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, Tajudin Noor menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 doz kartu domino merk jitak, 2 set kartu domino merk jitak, 1 set kartu remi merk Angels dan Uang Tunai Rp. 1.221.000.
“Para tersangka bermain Remi dan bermain
Qiu-Qiu . Kronologi peristiwa, Senin tanggal 20 Maret 2023 sekitar pukul 21.15 wita, anggota Opsnal Polsek Banjarbaru yang dipimpin Panit 2 Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru AIPTU Sugeng Gunawan dan didampingi Kanit Lantas Polsek Banjarbaru AKP Khamdari S.E. mendapatkan informasi, di sebuah rumah sering dijadikan tempat perjudian, ” jelasny.
Selanjutnya Tim melakukan crosscheck terhadap informasi tersebut, dan setelah memastikan kebenarannya,Tim langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah tersebut dan berhasil mengamankan 8 orang pelaku perjudian Remi dan Qiu-Qiu.
Kemudian para pelaku dan sejumlah barang bukti berupa uang dan kartu diamankan di Polsek Banjarbaru Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (shalokalindonesia.com/rls)