
TANAHLUT, shalokalindonesia.com- Dalam penegakan perda Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut bakal bekerja memberikan pelayanan dan memberikan kenyamanan di seputaran lingkungan.
Pihaknya mengamankan minuman beralkohol dari warung makan yang berlokasi di Kecamatan Kintap.
Menindaklanjuti laporan masyarakat dan hasil pemantauan personel Satpol PP dan Damkar Tala di lapangan.
“Ternyata benar warung makan pinggir jalan tersebut menjual minuman beralkohol, ” kata Kasi Pengendalian dan Penindakan (Satpolppdk) Tala, Rachel H Simanjuntak.S.STP didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpolppdk Tala Ricky Wahyu Utama.S.STP.
Ia bilang, pihaknya mengamankan sebanyak 17 botol minuman beralkohol berbagai merk.
“Semua ini berdasarkan hasil laporan warga, sebelum gerebek ada sebagian minuman puluhan botol miras terjual, ” terangnya.
Satpol pp dan damkar Tala terus akan giat razia demi untuk penegakan perda, penjual miras yang belum terjaring demi mencegah, ganguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, satpol pp akan pantau melalui informasi masyarakat.
“Apabila kedapatan akan kami proses sesuai peraturan berlaku, ” tutupnya. (shalokalindonesia.com/mus)
Editor: Bani