SHALOKAL. INDONESIA, BANJAR- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar menyerahkan KTP-el bagi Warga Negara Asing (WNA) asal Turki di Kantornya, Martapura, Kamis (19/1/2023).
Selain Warga Negara Indonesia (WNI). WNA juga berhak memiliki KTP-el. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan Pasal 63 ayat (1) yang menerangkan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal tetap (ITAP) dan telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el yang berlaku secara nasional dan hanya memiliki 1 KTP-el.
KTP-el WNA ini diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Azwar kepada warga negara asing asal Turkiye yang telah memiliki Kartu ITAP atas nama Ali Gokcimen.
“KTP-el WNA ini merupakan bukti identitas warga negara asing yang sudah memiliki ITAP, agar bisa memperoleh pelayanan publik seperti Kesehatan, Perbankan dan lainnya, namun tidak memiliki hak politik seperti memberi suara dalam pemilu,” ucap Azwar.
Kepala Bidang pelayanan Pendaftaran penduduk menambahkan perbedaan KTP-el WNI dan WNA terdapat pada warna blanko yaitu Oranye atau peach, sedangkan KTP-el WNI Berwarna Biru.
“Untuk masa berlakunya KTP-el WNA sesuai dengan ITAP, sedangkan KTP-el WNI Seumur Hidup. Dan terkait kolom kewarganegaraan, untuk KTP-el WNA semua Kolom Kewarganegaraan disi sesuai kewarganegaraan masing-masing,” pungkas dia. (Si/Kominfo Banjar)
Editor: Erma Sari, S.pd
Ket foto: Penyerahan KTP WNA asal Turki (foto: Koninfo Banjar)