
SHALOKAL. INDONESIA, JAKARTA- Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pidana penjara seumur hidup.
Hal itu disampaikan, JPU saat pembacaan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).
Kata dia, Ferdy Sambo Cs diyakini telah membunuh secara berencana terhadap
Brigadir N Yosua Hutabarat dan mencoba merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhannya.
“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” jelasnya, dilansir dari Detik.com.
Ia menyebutkan, Ferdy Sambo dituntut Pidana seumur hidup dan telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Kami menilai tidak ada asalan pemaaf atau pembenar atas perbuatannya dan Ferdy Sambo harus bertanggungjawab, ” cetusnya.
Ia menambahkan, dalam kasus ini ada hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan yaitu telah menghilangkan nyawa korban, berbelit belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya serta telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat.
“Hal yang meringankan dari terdakwa Ferdy Sambo, tidak ada, ” terangnya.
Diketahui, terdakwa Ferdy Sambo didakwakan telah melakukan pembunuhan berencana yang melibatkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Si)
Editor: Erma Sari, S.Pd
Ket foto: Ferdy Sambo Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J. ( foto: Viva)