
BARABAI, shalokalindonesia.com – Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap motif tindak pidana penganiayaan di Desa Andang, Kecamatan Haruyan HST, yang mengakibatkan korban SB (39) luka parah, Senin (30/9/2024).
Pelaku SL (25) melakukan aksinya pada hari Sabtu (21/9) pukul 00.30 Wita, diungkap dalam konferensi pers dipimpin Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda didampingi Kasatreskrim, AKP M Andi Patinasarani.
Pius menyampaikan, Petugas berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (21/9) pada pukul 17.00 Wita di dalam rumah milik orang pelaku di Desa Andang, Kecamatan Haruyan.
“Sesuai KK, pelaku SL merupakan warga Desa Andang RT.004 RW.002 Kecamatan Haruyan, Kabupaten HST, Provinsi Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Pius mengatakan, antara SL dan SB saling kenal. Sebelum melakukan penganiayaan, pelaku juga korban sempat mabuk bersama.
“Dalam keadaan mabuk, terjadi diskusi antara keduanya. Kemudian pelaku tersinggung, lalu pulang kerumah untuk mengambil senjata tajam berupa tombak dan parang,” jelas Kapolres HST.
Pius menjelaskan, pelaku menusuk dada sebelah kiri korban menggunakan tombak sebanyak dua kali dan menebas lengan kiri korban dengan parang hingga korban luka parah.
“Korban dibawa ke Rumah Sakit Barabai untuk mendapatkan perawatan lebih Lanjut, sedangkan tersangka pergi meninggalkan lokasi kejadian tersebut,” tutupnya.
Dari tersangka, petugas menyita barang bukti berupa, satu lembar celana panjang warna abu abu, satu buah senjata tajam jenis tombak, satu bilah senjata tajam jenis parang, satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dan satu lembar celana pendek warna hitam.
Atas perbuatannya, SL dijerat Pasal 351 Ayat (2) Kuh Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(shalokalindonesia.com/Bisyrul)