
SHALOKAL, INDONESIA, JAKARTA- Istri mantan Kadiv Propam Polri, Putri Candrawathi dituntut hukuman Pidana 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brihadir J.
Hal itu disampaikan, Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Kata dia, JPU menyakini PC terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.
“Kami memohon kepada hakim menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan, ” katanya, dilansir dari sindonews.
Ia bilang, sidang sebelumnya, Putri didakwa dalam pembunuhan berencana dan ia disebut mengetahui rencana pembunuhan tersebut dan dirinya tak menghalanginya.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” jelasnya.
Diketahui, terdakwa PC tidak sendirian, melainkan bersama terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (SI)
Editor: Erma Sari, S.Pd
Ket foto: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (foto: Jambi. Tribunnews)