![](https://shalokalindonesia.com/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250114-WA0189-750x422.jpg)
BANJARBARU, shalokalindonesia.com- Personil gabungan Polsek Liang Anggang mendapat informasi adanya pelaku pencurian yang diamankan warga di Jalan Golf Kelurahan Syamsudinoor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Perwakilan polsek Lianganggang Macan Barbar, Deden menyampaikan, saat petugas tiba dilokasi mendapati pelaku pencurian tersebut menjadi bulan bulanan massa.
“Namun petugas berhasil mengamankan pelaku dari amuk massa dan mengamankan barang bukti berupa HP dan 1 (satu) buah tabung gas 3 Kg yang dicuri oleh pelaku yg diketahui berinisial “JS” (48) warga Jalan Kasturi II Kelurahan Syamsudinoor Kota Banjarbaru, ” katanya.
Kata dia, Barang bukti sarana pelaku berupa 1 (satu) unit Roda 2 Honda Scoopy warna biru putih.
Akibat perbuatannya tersebut kini pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Liang Anggang dan pelaku terancam hukuman 7 tahun kurungan penjara. (shalokalindonesia.com/rls)
Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket foto: pelaku diamankan. (Foto: Macan Barbar)