SHALOKALINDONESIA.COM, JAKARTA-Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa mengikuti sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Hal ini disampaikan JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

“Terdakwa telah terbukti bersalah dan meyakini melakukan tindak pidana dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas,” jelasnya, Dilansir dari Detik.com.

Jaksa menjatuhkan pidana dengan Hukumam mati dan tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatannya.

“Terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, ” terangnya.

Jaksa juga meyakini bahwa terdakwa juga pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual dan mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu dan dijual melalui Linda Pujiastuti.

“Dody telah menerima uang dari Linda sebesar Rp300 juta yang merupakan hasil penjualan sabu 1 Kilogram. Dan meyakini Teddy juga menerima uang Rp300 juta dalam bentuk mata uang asing, ” bebernya.

Adapun yang memberatkan Teddy yaitu
telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba hingga berbelit-belit dalam sidang dan tidak ada hal yang meringankan.

Diketahui, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Teddy tidak sendiri me lakukan perbuatan ini melainkan ada tiga temannya.

Sebelumnya, Dody dan Linda Sudan dituntut terlebih dulu yakni Dody dituntut 20 tahun penjara dan Linda lebih ringan dari Dody yaitu 18 tahun penjara. (shalokalindonesia.com/na)

Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket foto: Teddy Minahasa (foto; Bisnistoday) .

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *