![](https://shalokalindonesia.com/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250117-WA0448.jpg)
BANJARBARU, shalokalindonesia.com- Polres Banjarbaru bongkar pengungkapan perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ( jambret ) di Jalan Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Kamis(18/7/2024).
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza melalui Kasi Humas Syahruji menyampaikan, korban berjenis kelamin perempuan dan merupakan warga Banjarbaru.
“Korban menggunakan sepeda motor hendak menuju rumah kakak kandungnya, pada saat melintas dua orang menggunakan sepeda motor dan langsung memepet korban dari sebelah kanan dan langsung menarik paksa tas selempang yang berada dibahu sebelah kiri korban, ” jelasnya.
Ia bilang, pada saat pelaku menarik tas tersebut tali tas terlepas dari badan kemudian korban terjatuh di aspal, setelah melihat korban terjatuh pelaku langsung membawa tas milik korban dan pergi meninggalkan korban.
Adapun isi dalam tas korban yang berhasil diambil oleh pelaku berupa 2 buah handphone dan sejumlah uang sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp.10.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru guna Proses lebih lanjut.
Kemudian, pihalnya Pada hari kamu tanggal 18 Juli 2024 sekitar jam 00.15 wita, giat unit Resmob Polres Banjarbaru di back up Polsek Banjarmasin selatan, Polres banjar, Anggota intelmob brimoda Polda Kalsel melakukan penyelidikan mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan ( Jambret ), tim gabungan pun mengumpulkan baket dari korban serta saksi’, yang mana tim mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku tadah berada di Jl. Gerliya, Banjarmasin Selatan, kemudian tim gabungan mendatangi alamat tersebut dan berhasil mengamankan diduga pelaku tadah yang ternyata benar dia telah membeli salah satu handphone dari diduga pelaku pencurian dengan kekerasan, lalu tim gabungan melakukan pengembangan terhadap diduga pelaku utama, yang mana keterangan dari pelaku tadah, dia beli dari seorang laki-laki yang beralamatkan di gang astoria, Sei besar, Kota Banjarbaru, kemudian team menuju ke alamat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku An. MZ, kemudian dari keterangan pelaku MZ mengatakan bahwa dia melakukan pencurian dengan kekerasan ( jambret ) berdua dengan teman nya An. MK yang bertempat tinggal di Tambak Anyar, kab. Banjar, lalu tim menuju ke alamat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku An. MK di tempat tinggalnya.
Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.
“Diduga pelaku MZ merupakan residevis terkait kasus jambret pada th 2021 dan menjalani hukuman selama 3 tahun 3 bulan, ” terangnya.
ketiga diduga pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan di Rutan Polres Banjarbaru guna kepentingan proses penyidikan
Tersangka MK dan MZ disangka melannggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun, sedangkan tersangka AS disangka melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun. (rls)