
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Pelaporan sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2024 dengan batas pelaporan hingga 31 Maret 2024 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 bagi Wajib Pajak Badan.
Hal itu disampaikan, kepala DJP Kalselteng, Syamsinar usai mengikuti media Gathring, Kamis (18/1/2024).
Ia bilang, dari segi penyampaian SPT Tahunan, wajib pajak yang telah lapor pada tahun 2023 sebanyak 459.554SPT atau capaian sebesar 99,57% dari target sebanyak 461.535 SPT.
Syamsinar berharap tahun 2024 ini kepatuhan penyampaian SPT Tahun 2024 ini berhasil mencapai target 100% karena pelaporan dapat dilakukan secara mudah di mana pun dan kapan pun secara daring melalui e-Filing di laman www.pajak.go.id. (shalokalindonesia.com/rls)
Editor: Erma Sari, S. Pd