
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Dugaan pelecehan seksual dalam praktik ruqyah kembali mencuat ke permukaan dan membuat heboh masyarakat, khususnya di Kota Banjarmasin. Kabar ini pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial X, di mana sejumlah mantan pasien mengungkapkan pengalaman tidak menyenangkan yang mereka alami saat menjalani terapi ruqyah.
Peristiwa ini pun menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Sebagai respons terhadap keresahan masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara (BN) mengambil langkah tegas dengan mendirikan Posko Pengaduan Dugaan Pelecehan Seksual dalam Praktik Ruqyah.
Direktur LBH BN, Matrosul, S.H., menegaskan bahwa lembaga ini siap memberikan pendampingan hukum bagi korban yang ingin melapor.
“Kami hadir untuk membantu para korban yang berani menyuarakan kebenaran. LBH BN menjamin kerahasiaan informasi dan data pribadi korban sebagai bentuk perlindungan hukum yang maksimal,” ujar Matrosul dalam keterangannya.
Posko untuk Mendukung dan Melindungi Korban
Posko yang resmi dibuka pada 18 November 2024 ini bertujuan memberikan layanan pengaduan serta pendampingan hukum bagi korban dugaan pelecehan seksual dalam praktik ruqyah.
Selain itu, posko ini juga menjadi upaya untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan dan menjaga nama baik ruqyah sebagai metode pengobatan yang sesuai ajaran Rasulullah SAW.
Ketua Tim Posko, Ahmadi, S.H., M.H., menyatakan bahwa masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait praktik menyimpang ini dapat langsung melapor ke kantor LBH BN di Jl. HKSN, Komplek AMD Permai, Blok A15, No. 284, RT 23, RW 02, Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, atau melalui nomor hotline 0813-4909-9356 dan email [email protected].
“Kami berharap dengan adanya posko ini, para korban mendapatkan keadilan dan kasus seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang,” ungkap Ahmaldi.
Masyarakat Diharapkan Berani Melapor
LBH BN juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui atau mengalami pelecehan dalam praktik ruqyah.
Keberanian korban dalam menyuarakan kebenaran tidak hanya membantu mereka mendapatkan haknya, tetapi juga menjadi langkah penting untuk memberantas penyimpangan dalam pengobatan alternatif.
Melalui posko pengaduan ini, LBH BN berupaya memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan citra positif ruqyah sebagai pengobatan islami tetap terjaga. (na)