
KOTABARU, shalokalindonesia.com- Polres Kotabaru berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba yang signifikan. Melalui konferensi pers yang diadakan hari ini, Selasa (20/8) pukul 11.00 WITA, pihak kepolisian memaparkan hasil dari operasi tersebut, yang berhasil mengamankan 113,81 gram sabu dan menangkap tiga orang tersangka.
Kasus pertama, yang tercatat dalam Laporan Polisi A/53/VIII/2024 tertanggal 13 Agustus 2024, melibatkan tersangka Arsyad (49) yang ditangkap di Desa Tamiang, Kecamatan Pamukan Utara. Arsyad, yang bertindak sebagai kurir sekaligus penyimpan sabu, diketahui telah mengedarkan narkoba sejak April 2024.
Dari kegiatan ilegal ini, Arsyad meraup keuntungan Rp1,5 juta untuk setiap 5 gram sabu yang terjual.Kasus kedua, yang dilaporkan dalam Laporan Polisi A/54/VIII/2024, terjadi pada 14 Agustus 2024.
Dalam kasus ini, polisi menangkap Muksin alias Utu Gas (42) di Desa Balaimea, Kecamatan Pamukan Utara, dengan barang bukti 53,84 gram sabu.
Muksin diketahui telah menjalankan aktivitas peredaran narkoba selama sembilan bulan dan bekerja sama dengan seseorang bernama Maslipiazi alias Amang Yazi, yang saat ini masih dalam pengejaran.
Dari kegiatan ini, Muksin memperoleh keuntungan sebesar Rp4 juta per 5 gram sabu yang terjual.
Kasus ketiga, sesuai dengan Laporan Polisi A/55/VIII/2024, terjadi pada 16 Agustus 2024. Tersangka M. Akbar alias Akbar (43), yang merupakan seorang residivis, ditangkap di Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, dengan barang bukti 8,67 gram sabu.
Akbar diketahui mengedarkan sabu berdasarkan instruksi dari seorang narapidana yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Sebagai imbalan, Akbar menerima upah Rp100 ribu untuk setiap 5 titik tempat penyimpanan sabu yang ia atur.
Kapolres Kotabaru menekankan bahwa operasi ini berhasil mencegah lebih dari 1.100 orang dari kemungkinan menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
Nilai pasar dari sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp227 juta hingga Rp284,5 juta, menunjukkan betapa besar dampak peredaran narkoba di daerah tersebut.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun, serta denda maksimum yang dapat ditambah sepertiga dari nilai awal.
Dengan pengungkapan ini, Polres Kotabaru kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, serta menjaga masyarakat dari ancaman narkotika yang semakin meresahkan.