SHALOKAL. INDONESIA, JAKARTA-
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo merupakan mantan personel Polri dengan karier melesat pada waktu dahulu. Pria kelahiran 19 Februari 1973 di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan ini merupakan lulusan Akpol 1994.

Kini, perjalanan karirnya tandas karena menjadi dalang pembunuhan mantan ajudannya. Ferdy Sambo divonis Majelis Hakim saat dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Kata dia, ada tujuh hal yang memberatkan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Yosua

“Adapun yang memberatkan Ferdy Sambo adalah korban merupakan mantan ajudannya yang sudah bekerja selama tiga tahun,” katanya, dilansir dari Suara.com

Lebih lanjut kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban dan ketiga, perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

“Ke empat, perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam dan kelima,
perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia, ” tuturnya.

Ke enam, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat dan terakhir,
terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan, hal yang meringankan, hakim sebut tidak ada yang meringankan dalam kasus ini.

Diketahui, vonis Ferdy Sambo itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Saat sidang tuntutan, JPU menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup. (Si)

Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket foto: Momen haru yang dinilai sebagai tanda saling sayang antara Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi ketika memperagakan adegan ke-71 dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. /ANTARA FOTO/Aspirillia Adha

 

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *