
SHALOKAL, INDONESIA, JAKARTA-Telah 19 tahun RUU PPRT diajukan ke DPR, tetapi hingga saat belum ada tanda-tanda akan segera diloloskan. Presiden Joko Widodo dan seluruh jajaran pemerintah yang mengaku berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap kurang lebih empat juta pekerja rumah tangga (PRT) di Tanah Air, mengaku fakta ini sulit diterima. Ia pun mendesak agar RUU yang satu ini masuk dalam daftar prirotas DPR tahun 2023.
“Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada Menkum HAM, dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder. Saya berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi Pekerja Rumah Tangga dan kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja,” ungkap Jokowi dalam telekonferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (18/1).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan bahwa saat ini payung hukum terkait PRT baru berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015. “Kami memandang bahwa peraturan yang lebih tinggi di atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan itu diperlukan dan sudah saatnya memang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini diangkat lebih tinggi menjadi undang-undang,” ungkap Ida.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, menjelaskan selain sebagai bentuk pengakuan terhadap PRT, RUU itu akan memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap jenis perkerjaan ini terkait diskriminasi, kekerasan, upah, dan lain sebagainya.
“Di sini akan menjadi amat penting kalau kita melihat Rancangan Undang-Undang PPRT ini, ini tidak hanya kita berfokus memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga saja, (tetapi) bagaimana juga pengaturan terkait dengan pemberi kerja, majikan, demikian juga terkait dengan penyalur dari pekerja ini,” jelas Menteri PPPA.
Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan PRT menyambut baik pernyataan Presiden Jokowi yang mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUUitu.
Koordinator Koalisi UU PPRT Eva Sundari berterimakasih kepada Presiden Jokowi atas ketegasannya dalam mengawal RUU PPRT ini. Menurutnya, pernyataan Presiden tersebut memang merupakan rekomendasi dan permohonan koalisi masyarakat sipil.
Ia berharap RUU PPRT ini akan bernasib sama seperti RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disahkan tidak lama setelah ada pernyataan dari presiden sebelumnya.
Harapan kami akan ada respons positif dari DPR ketika Pak Jokowi sudah berfatwa, karena sebagai pendukung Pak Jokowi, saya percaya PDIP dan Golkar yang selama ini belum dalam satu sikap untuk mempercepat ini menjadi kemudian bisa mendukung finalisasi RUU ini menjadi inisiatif DPR,” ungkap Eva.
Menurutnya, ketika RUU itu sudah menjadi inisiatif penuh DPR, pembahasannya akan menjadi lebih cepat. “Saya percaya dan ini dijamin oleh Wamenkumham, bahwa pembahasan akan cepat. Karena menurut Pak Wamenkumham dan menurut kita semua, dibandingkan TPKS, UU ini sangat minimalis dan tidak ada pidana, dan bahkan jumlah dari pasalnya juga lebih sedikit dibandingkan TPKS. Jadi saya merasa confident,” tambahnya.
Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket foto: Puluhan PRT hadir dalam aksi damai yang diadakan di depan Istana Merdeka pada 21 Desember 2022, di mana mereka meminta Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR RI Puan Maharani segera mengesahkan RUU PPRT. (Foto: VOA/Indra Yoga)