BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Sidang lanjutan kasus Firly Norachim, pemilik usaha Mama Khas Banjar, kembali bergulir pada Senin (17/03/2025).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Firly, Faisol Abrori.

JPU menegaskan bahwa dakwaan telah disusun secara cermat dengan tujuan utama melindungi masyarakat, khususnya konsumen.

Namun, Faisol Abrori menilai bahwa JPU hanya berfokus pada perlindungan konsumen tanpa mempertimbangkan posisi pengusaha kecil dan menengah (UMKM) yang juga merupakan bagian dari masyarakat.

“Mereka tetap bersikeras bahwa dakwaan sudah tepat dan bertujuan melindungi konsumen. Namun, mereka seakan melupakan bahwa masyarakat bukan hanya konsumen, tetapi juga pelaku UMKM yang keberadaannya jelas didukung negara melalui nota kesepahaman antara Kapolri dan Kementerian Koperasi dan UKM,” ujar Faisol.

Ia juga menyoroti adanya dugaan kesalahan prosedural dalam penanganan perkara ini.

Menurutnya, eksepsi yang diajukan merupakan peluang bagi aparat penegak hukum untuk menyelesaikan masalah ini dengan lebih bijak, mengingat UMKM juga mendapatkan perlindungan dari negara.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin (24/03/2025) dengan agenda putusan sela.

Keputusan majelis hakim dalam sidang tersebut akan menjadi penentu kelanjutan eksepsi yang diajukan oleh Firly.

Kasus ini mendapat perhatian luas, terutama dari kalangan pelaku UMKM, yang khawatir bahwa proses hukum yang tidak memperhitungkan posisi mereka dapat berdampak pada iklim usaha kecil dan menengah di Indonesia. (na)

Editor: Nanang

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *