SHALOKAL.INDONESIA, BANJARMASIN- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut terdakwa Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming dengan hukuman penjara 10 tahun, 6 bulan.

Hal itu disampaikan, JPU KPK saat persidangan pembacaan tuntutan di PN Tipikor Banjarmasin dan terdakwa mengikuti persidangan secara online, Senin (9/1/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Budi Sarumpaet menyampaikan, pihaknya sudah membacakan tuntutan berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

“Sesuai mekanisme KPK, kita mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa,” ujarnya, saat ditemui awak media, usai persidangan, Senin (9/1/2023).

Kata dia, Hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan terdakwa juga berbelit belit keterangan dalam persidangan.

“Saat persidangan kita menangkis semua apa- apa yang menjadi fakta hukum yang tidak diakui terdakwa,” cetusnya.

Ia menambahkan, hal yang meringankan terdakwa yaitu belum pernah dihukum dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.

Lebih lanjut, berdasarkan fakta hukum persidangan, terdakwa terbukti bersalah sesuai
Pasal alternatif pertama 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa kita tuntut selama 10 tahun 6 bulan dan denda Rp700 juta, apabila terdakwa tidak bisa membayar denda, maka diganti dengan 8 bulan penjara,” terangnya.

Ia menambahkan, terdakwa juga wajib mengganti uang pengganti sebesar Rp 118.754.731.752, apabila tidak bisa membayar dalam waktu satu bulan, diganti 5 tahun penjara.

“Uang pengganti ini akan dikompensasi dengan harta yang dirampas negara, akan dimasukkan kedalam uang pengganti hasil lelangnya,” jelasnya.

Ia menegaskan, semua hasil fakta persidangan, sudah kita buat didalam surat dakwaan dan ada penambahan fakta hukum tambahan di dalam surat tersebut.

“Yang kami sampaikan itu sesuai fakta yang keluar berdasarkan saksi dipersidangan, bukan asumsi,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Ade Yayan Hasbulah menyampaikan, tuntutan JPU disebut sangat berat bagi klien kami dan diluar yang kami inginkan.

Ia menegaskan, klien kami bukan tertangkap tangan, tetapi melalui surat penyidikan yang tidak pro justitia.

“Ini murni urusan bisnis, bukan seperti yang dituduhkan dan pemberian itu murni bisnis to bisnis, nanti akan kami buktikan saat nota pembelaan mendatang,” katanya.

Ia bilang, kami meminta waktu panjang kepada hakim untuk bisa membuktikan yang sebenarnya.

“Banyak fakta yang seolah-olah itu fakta hukum, padahal itu mengaburkan fakta yang sebenarnya yang terungkap di persidangan, JPU mengacu pada dakwaan, bukan fakta persidangan,” tegasnya.

Sidang lanjutan bakal digelar dua pekan (25 Januari 2023) dengan agenda pembacaan nota keberatan.

Diketahui, terdakwa Mardani H. Maming diduga menerima gratifikasi atau hadiah persetujuan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP dari PT BKPL kepada PT PCN saat menjadi Bupati Tanah Bumbu silam. (SI)

 

Editor: Erma Sari, S. pd
Ket foto: Persidangan terdakwa Mardani H. maming (foto: SI)

 

 

 

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *