BANJARMASIN,shalokalindonesia.com- Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan oleh D terhadap murid PAUD di Banjarmasin memasuki agenda Duplik pada Senin, (5/8/2024).
Dalam sidang ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya tetap bersikeras pada pembelaan mereka dan meminta pembebasan dari segala dakwaan.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suwandi SH, dengan didampingi oleh kedua anggotanya, mendengarkan Duplik dari pihak terdakwa yang disampaikan secara bergiliran.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masrita F SH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tetap menuntut terdakwa.
Penasihat hukum terdakwa, H. Taufik Machfuyana, menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan.
“Kami menilai terdakwa tidak melakukan peristiwa hukum. Oleh karena itu, kami meminta kepada majelis hakim agar membebaskan Terdakwa D dari segala dakwaan dan tuntutan,” jelas Taufik.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan yang terjadi adalah spontanitas tanpa unsur kesengajaan.
Taufik menjelaskan bahwa kasus ini seharusnya tidak sampai ke pengadilan, mengingat adanya MoU antara pihak kepolisian dan guru sebagai pendidik, yang memungkinkan penyelesaian melalui keadilan restoratif.
“Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, terdakwa, keluarga korban, serta pihak terkait lainnya,” terang Taufik.
Terpisah, Ketua Yayasan PAUD Diah W, berharap agar putusan nanti bisa membebaskan gurunya dari hukuman.
“Saya yakin guru kami tidak mungkin melakukan perbuatan melawan hukum untuk menganiayaan murid sendiri. Semua terjadi karena spontan dan tiba-tiba,” katanya.
Senada, Kepala Sekolah PAUD, Roro, juga berharap agar terdakwa bisa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.
“Semua guru di sini termasuk terdakwa, tidak ada yang berperilaku buruk. Semua baik-baik saja,” ujarnya.
Menjelang putusan, para guru PAUD di Banjarmasin menunjukkan dukungan dengan menandatangani spanduk sebagai bentuk solidaritas terhadap terdakwa, menggambarkan semangat kebersamaan di antara mereka. (Cory)
Editor: Nanang