
TANAHBUMBU, shalokalindonesia.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus pembobolan Internet Banking Business (IBB) Bank Kalsel milik SDN 10 Kampung Baru.
Pelaku, AFS (22), warga Jalan Transmigrasi Bangun Benua, Gang Julak, Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, telah diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat penyelidikan intensif setelah laporan dari pihak sekolah.
“Kami menemukan aktivitas mencurigakan dalam akun IBB sekolah dan berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (11/02/2025).
Kasus ini bermula pada Senin, 28 Oktober 2024, ketika Kiftiah, pengelola keuangan SDN 10 Kampung Baru, tidak bisa mengakses aplikasi IBB Bank Kalsel karena akun terblokir.
Merasa ada kejanggalan, Kiftiah bersama H. Laman mendatangi Bank Kalsel untuk meminta klarifikasi.
Saat itu, sistem aplikasi menampilkan notifikasi persetujuan pencairan dana bantuan pemerintah pusat, padahal sekolah tidak pernah mengajukan permohonan tersebut.
Pihak customer service (CS) Bank Kalsel kemudian menemukan adanya upaya pencairan dana ilegal. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa AFS telah mentransfer Rp10 juta dari rekening SDN 10 Kampung Baru pada 26 dan 27 November 2024.
AFS melakukan aksinya dengan mengunduh dan menginstal aplikasi IBB Bank Kalsel melalui Play Store menggunakan ponsel pribadinya.
Ia juga menggunakan laptop merek Acer untuk mengakses akun sekolah dan melakukan transaksi ilegal.
“Pelaku memanfaatkan celah keamanan dalam sistem untuk mengakses rekening sekolah dan mencairkan dana,” terang AKP Agung Kurnia Putra.
Atas perbuatannya, AFS dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp600 juta atas tindakan peretasan terhadap sistem elektronik milik orang lain,” tegas AKP Agung Kurnia Putra, didampingi Kasi Humas, Iptu J. Sinaga.
Saat ini, polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Bank Kalsel juga bekerja sama dengan kepolisian untuk meningkatkan keamanan sistem IBB agar kasus serupa tidak terulang.
Polres Tanah Bumbu mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan internet banking serta menjaga kerahasiaan data akun perbankan. (na)