
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kalimantan Selatan menggelar aksi damai di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Rabu (26/10/2023).
Ketua PW Kammi Kalsel, Muhammad Alfiansyah menyampaikan, Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, ” ucapnya.
Ia menambahkan, kalimat ketua MK yang membuat gaduh masyarakat Indonesia menjelang perhelatan akbar pesta demokrasi 2024.
Dalam hal ini MK seharusnya tidak hanya mempertimbangkan sisi hukum tapi dari sisi keadilan masyarakat
” Putusan ini akan semakin membuat subur politik dinasti yang sedang diperangi seluruh rakyat Indonesia, mempersulit regenerasi dan menutup ruang bagi tokoh baru potensial yang tak memiliki trahpolitik dinasti, ” jelasnya.
Kisruh persoalan ini jika kita kilas balik mencederai spirit reformasi 1998 dimana nepotisme adalah salah satu manifestasi korupsi.
$Nepotisme membuat bergesernya nilai demokrasi hingga menjadikan pemilu menjadi formalitas belaka dengan pengisian pejabat public didasarkan pada ikatan darah. Praktek ini akan memukul mundur jauh semangat indepedensi antar cabang kekuasaan yang dibangun pasca reformasi, ” tambahnya. (shalokalindonesia.com/na)
Editor: Erma Sari, S. Pd