
KOTABARU, shalokalindonesia.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru terus berupaya meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa melalui program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa.
Sosialisasi program ini dilakukan dalam talkshow yang disiarkan langsung di kanal YouTube LPPL Radio Gema Saija-an pada Selasa (10/01/2025).
Talkshow tersebut menghadirkan Kepala Subseksi (Kasubsi) Intelijen Kejari Kotabaru, Mufti Mukarromi, SH, dan Staf Intelijen Muhammad Noor Fauzi, SH, dengan host H. Kisra Syarwansyah.
Dalam kesempatan ini, mereka menjelaskan bahwa program Jaga Desa merupakan inisiatif Kejaksaan Agung RI untuk mendekatkan jaksa dengan masyarakat, khususnya kepala desa, dalam memahami peraturan terkait pengelolaan dana desa.
Mufti Mukarromi mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri memiliki beberapa bidang kerja, di antaranya Pidana Umum, Pidana Khusus, Intelijen, dan Data Umum (Datum).
Program Jaga Desa awalnya dikembangkan sebagai inisiatif untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa dan kini telah berkembang menjadi aplikasi yang dapat digunakan untuk mendukung administrasi dana desa, inventarisasi aset, hingga perlindungan lingkungan.
“Kami terus berupaya membangun kesadaran hukum di masyarakat desa agar dapat mengurangi potensi pelanggaran hukum,” jelas Mufti.
Ia juga menambahkan bahwa sebelum adanya program Jaga Desa, Kejari Kotabaru telah menjalankan berbagai upaya preventif untuk mencegah tindak korupsi, terutama melalui penyuluhan dan penerangan hukum kepada perangkat desa.
Dua Desa Jadi Percontohan Penggunaan Aplikasi Jaga Desa
Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Noor Fauzi menyampaikan bahwa sejak aplikasi Jaga Desa diluncurkan, dua desa di Kotabaru, yakni Desa Dirgahayu dan Desa Semayap di Kecamatan Pulau Laut Utara, telah mulai menginput data ke dalam sistem.
“Dua desa ini dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam memanfaatkan aplikasi Jaga Desa untuk memastikan pengelolaan keuangan lebih tertata dan akuntabel,” ujar Fauzi.
Menutup talkshow, Mufti Mukarromi berharap agar seluruh desa di Kotabaru dapat memanfaatkan program Jaga Desa secara optimal.
“Kami ingin program ini menjadi instrumen pengamanan bagi desa dalam mengelola keuangan dan asetnya secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum,” tutupnya.
Dengan adanya program ini, diharapkan desa-desa di Kotabaru dapat lebih baik dalam mengelola anggaran dan aset, sehingga dapat mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
(rls)