KEPRI, shalokalindonesia.com- Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar penyuluhan hukum terhadap warga miskin dan rentan di kawasan pesisir pantai pulau-pulau kecil Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri. Penyuluhan hukum tersebut dilakukan secara door to door (dari pintu ke pintu) di perkampungan warga pesisir Pulau Linau dan Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Bakong Serumpun, Lingga, Kepri, Kamis (27/7/2023).

Penyuluhan hukum yang dipimpin Asisten Intelijen Kejati Kepri, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH tersebut diikuti Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lingga, M Arief, SKm MSi dan Kepala Seksi Sengketa Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lingga, Hari.

Kemudian hadir juga staf Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Kabupaten Lingga, Robby, Camat Bakong Serumpun, Arif, SPd, Kepala Desa Tanjung Kelit, Marsudi serta Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepri yang terdiri dari para jaksa bidang intelijen Kejati Kepri dan Kejaksaan Negeri Lingga.

Lambok Sidabutar mengatakan, fokus penyuluhan hukum terhadap warga miskin dan rentan di kawasan pesisir Kabupaten Lingga tersebut, yakni mengenai pentingnya kesadaran hukum, menjaga situasi keamanan di tengah masyarakat dan sertifikasi tanah.

Warga pesisir pantai di Kabupaten Lingga diharapkan segerea mendaftarkan tanah mereka ke BPN agar bisa mendapatkan sertifikat. Sertifikasi tanah tersebut penting mencegah terjadinya sengketa lahan.

“Penyuluhan hukum kami berikan agar warga mengetahui hak dan kewajiban mereka. Baik di bidang legalitas tanah maupun kepatuhan terhadap hukum dalam kehidupan bersama,”katanya.

Dijelaskan, penyuluhan hukum terhadap warga suku Laut tersebut dilakukan secara dialog dengan warga masyarakat. Tim Penyuluhan Hukum Kejati Kepri dan dinas instansi terkait dudu bersila di atas lantai rumah kayu warga. Penyuluhan juga dilakukan tidak telalu formal, tetapi penuh kekeluargaan sembari bersenda gurau.
terkait dengan warga masyarkat miskin di kawasan pesisir Kebupaten Lingga dapat menghasilkan solusi mengenai berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat. Setiap masalah yang disampaikan warga masyarakat langsung ditanggapi pihak terkait dan mendapatkan solusi 1 x 24 jam,”katanya.

Lambok Sidabutar mengatakan, pada kunjungan ke setiap rumah warga, pihaknya memberikan bantuan kebutuhan pokok seperti berupa beras, gula pasir, minyak goreng, telur, teh dan mi instan. Warga masyarakat mengaku terharu mendapatkan bantuan dan perhatian Tim Penyuluhan Kejati Kepri dan pihak terkait. (shalokalindonesia.com/SP)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *