
JAKARTA, shalokalindonesia. ComKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dan penetapan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka atas dugaan suap senilai Rp88,3 miliar.
Dilansir dari Tempo, dugaan ini dari beberapa proyek di Basarnas berupa pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan dari tahun 2021 hingga 2023.
“Diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023)
Ia bilang, kasus dugaan suap ini didalami oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI.
“KPK juga menetapkan 5 tersangka selain Kepala, ada MG (Komisaris Utama PT MGCS), MR (Direktur Utama PT IGK), RA (Direktur Utama PT KAU), dan ABC (Koorsmin Kabasarnas RI),” katanya.
Ia menambahkan, Kepala Basarnas dan Letkol ABC diduga menerima suap. penegakan hukumnya nanti diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK sesuai diatur dengan undang-undang.
“MR dan RA ditahan selama 20 hari dari 26 Juli 2023 hingga 14 Agustus 2023 dan MG diminta untuk kooperatif berhadir ke Gedung Merah Putih KPK, ” ucapnya.
Ketiga tersangka sipil tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (shalokalindonesia.com/tempo)