KOTABARU, shalokalindonesia.com- Polres Kotabaru melalui Polsek Kelumpang Hilir berhasil mengamankan dua orang terduga pencurian dengan kekerasan di Kotabaru.
Hal itu disampaikan, Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto kepada awak media, Selasa (5/12/2023).
“Atas pengakuan para pelaku Bahwa perencanaan perampokan Gelang Emas Milik Korban tsb sudah di rencanakan semenjak dua Minggu sebelum kejadian,” katanya.
KAMSIAH dan SURYA merupakan saudara di mana atas pengakuan Kamsiah dirinya memberitahu kepada Surya bahwa harta milik korrban merupakan hak mereka dan harus di ambil dengan satu-satu dengan cara yaitu mengambil paksa atau merampok korban dan
Kamsiah juga memberi tahu kepada Surya bahwa Korban yg merupakan kerabat atau tante para pelaku. Orangnya sangat pelit.
“Saat membeli nasi kuning, pelaku menanyakan anak korban pergi bekerja dan disahut anak korban pergi kerja pukul 07.00 WITA, ” katanya.
Ia bilang, pelakupun memantau anak korban dari luar rumah
“Kedua pelaku pun mempersiapkan aksi jahatnya. Kamsiah mempersiapjan tali rapia dan kerudung untuk menyekap Korban dan menunggu Surya masuk ke rumah Korban,” terangnya
Ia menjelaskan, tidak lama kemudian Surya masuk ke rumah korban menggunakan helm dan masker agar tidak di kenali Korban, melihat Surya masuk ke rumah Korban, Kamsiah menyusul, di dalam tumah korban, Korban pada saat itu sedang beraktivitas di dapur.
“Surya menarik badan korban dari belakang dan akhirnya korban terbaring terlentangi, dan menyekap wajah korban menggunakan Kerudung. Kqmsiah bertugas mengikat kaki korban agar Pelaku tidak berontak,” katanya.
Surya berusaha merampas gelas emas yg ada tangan kanan korban tetapi tidak berhasil, kemudian ia berusaha merampas gelang emas dan akhirnya gelang emas berhasil terlepas dari tangan Korban.
Tidak lama kemudian anak korban lewat di depan rumah Kamsiah dan mengabari bahwa Ibunya (Korban) habis kerampokan, Kamsiah pun kemudian datang ke rumah korban dan berpura-pura simpati kepada Korban,
“Kamsiah menemani anak Korban untuk melaporkan kejadian ke Mapolsek Kelumpang Hilir,” katanya.
Ia menambahkan, hasil curian dijual dan laku dengan harga Rp80 juta dan uang tersebut di belikan 1 buah kalung emas putih, 1 buah Cincin Emas, 1 Gelang Emas, 1 Pasang Anting Emas, 3 Hp Android, 1 Buah Power Bank, membayar arisan dan Memperbaiki Ranmor
“Sisa uang hasil pencurian sebesar Rp43. 950.000 dan memberi jatah kepada Surya sebesar Rp9 juta, ” ungkapnya.
Ia menjelaskan, motif pelaju yaitu kedua pelaku dengan korban masih ada hubungan keluarga, pelaku merasa tidak terima karena harta warisan keluarga tidak dibagikan dan dengan cara mengambil paksa atau merampok inilah jalan satu-satunya untuk merebut hak mereka.
Ia menambahkan, mereka terjerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP yang mana ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah penjara paling lama 12 (Dua belas) tahun.