BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KMPIB Kalimantan Selatan bersama Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalsel mengadakan pertemuan dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan pada Rabu pagi (21/8/24) untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024.
Pertemuan ini berlangsung di Markas Ditreskrimsus Polda Kalsel dan dijaga oleh Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Suaib Abdullah, beserta timnya guna memastikan keamanan acara tersebut.
Ketua LSM KMPIB, Bahaudin, menyampaikan kekhawatirannya terkait pelaksanaan proyek Pembangunan Gedung Pelayanan BPTD Kalimantan Selatan yang bernilai Rp10,5 miliar dan dikerjakan oleh PT. Takabeya Teknik Kontruksi.
Ia mencurigai adanya potensi kolusi antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan kontraktor yang dapat berdampak buruk pada kualitas proyek dan merugikan masyarakat.
“Kami menekankan pentingnya proyek tersebut bagi peningkatan layanan transportasi di Kalimantan Selatan, ” jelasnya.
Ia memperingatkan bahwa penyimpangan dalam proses lelang atau pelaksanaan proyek bisa menyebabkan pemborosan anggaran dan kualitas yang tidak memadai, yang akhirnya merugikan kepentingan publik.
Selain itu, Bahaudin meminta perhatian Ditreskrimsus terhadap proyek lain, seperti Peningkatan Dermaga Sungai di Desa Pendalaman Baru, Kabupaten Barito Kuala, yang dilaksanakan sejak 2021 hingga 2023.
“Kami menduga adanya ketidaksesuaian dalam pemilihan konsultan dan kontraktor, serta potensi pengaturan pemenang lelang yang tidak transparan, ” terangnya didampingi tokoh LSM senior Bahrudin alias Udin Palui.
Bahaudin mendesak Ditreskrimsus untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek-proyek tersebut dan bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek yang didanai APBN.
Senada, ketua Babak Kalsel, Bahrudin menyampaikan, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada Ditreskrimsus Polda Kalsel yang menyambut dengan baik kehadiran kita.
“Mereka bakal menindaklanjuti laporan yang kita sampaikan dan kita menunggu selama 30 hari sesuai UU harus memberikan balasan dari laporan yang dibuat, ” cetusnya.
Ia menyebutkan, pihaknya menunggu jawaban mereka selama waktu yany sudah ditentukan undang-undang.
Terpisah, Ditreskrimsus Kabag Bin Opsnal Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Suprapto, menyambut baik laporan tersebut dan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menjaga integritas proyek pemerintah.
Ia berjanji akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan memastikan setiap dugaan tindak pidana korupsi atau penyimpangan akan ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
Suprapto juga menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum untuk memastikan proyek-proyek pemerintah dijalankan dengan kualitas dan transparansi tinggi.
“Kami mendorong masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam pengawasan publik demi memastikan anggaran negara dimanfaatkan secara efektif dan efisien, ” ungkapnya.
Pertemuan ini menyoroti kerja sama yang kuat antara masyarakat dan aparat hukum dalam memerangi korupsi, terutama dalam proyek-proyek penting yang dibiayai oleh negara. (shalokalindonesia.com/mus)
Editor: Bani