SHALOKAL. INDONESIA, BANJARMASIN- Rapat paripurna DPRD Kalsel telah disahkan Raperda menjadi Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kalsel.

Penyampaian sambutan atas disahkannya Perda ini dilakukan oleh penggagas sekaligus ketua Pansus Perda , yakni HM. Lutfi Saifuddin dari komisi IV DPRD Kalsel Fraksi Partai Gerindra.

Lutfi berharap, dengan adanya Perda ini maka Tanah Ulayat yg merupakan warisan para leluhur yang jauh sebelum NKRI terbentuk sudah ada ini dapat terlindungi serta terjaga kelestariannya meliputi warisan budaya, norma, adat dan istiadat yang berlaku sebagaimana aslinya dibawah naungan payung hukum NKRI.

“Kita meminta Pemerintah Kalsel segera membentuk Panitia khusus terhadap pengajuan tanah Ulayat ini sebagaimana yg diamanatkan dalam Perda ini,” tambahnya. (SI)

Editor: Erma Sari, S.Pd
Ket foto: Komisi IV DPRD Kalsel, H.M Lutfi Saifuddin

 

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *