JAKARTA, shalokalindonesia.com– Dalam sidang lanjutan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas meminta hakim untuk menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang dikenal dengan panggilan Paman Birin.
Dari Pantau Media Shalokal Indonesia di Pengadilan Tinggi Jakarta, Gubernur Kalsel nampak tidak berhadir langsung, tetapi diwakilkan kuasa hukumnya.
KPK menilai permohonan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat atau bersifat obscuur libel.
Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar, menyatakan bahwa penetapan Sahbirin sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Meskipun belum memeriksa langsung Paman Birin, KPK menggunakan mekanisme in absentia artinya proses hukum tanpa kehadiran tersangkayang memang diperbolehkan dalam kasus-kasus korupsi.
Menurut Nia, hal ini bertujuan untuk mempercepat proses hukum dalam penanganan kasus korupsi yang sudah cukup lama berlangsung.
Penetapan Paman Birin sebagai tersangka didukung oleh dua alat bukti yang sah, termasuk hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) beberapa pihak terkait proyek pembangunan fasilitas olahraga di Kalimantan Selatan.
Bukti-bukti yang diperoleh KPK menunjukkan adanya keterkaitan Sahbirin dalam dugaan suap proyek tersebut.
“Keterangan saksi dan alat bukti yang kami kumpulkan cukup kuat untuk mendukung penetapan tersangka kepada pemohon,” ujar Nia.
KPK meminta hakim untuk menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang mereka lakukan sah dan mengikat secara hukum.
Sementara itu, pihak Paman Birin yang diwakili oleh pengacaranya, Soesilo Ariwibowo, membantah tuduhan bahwa kliennya melarikan diri.
Meski sulit untuk bertemu setiap hari, Soesilo memastikan bahwa Sahbirin masih berada di dalam negeri, mengingat adanya larangan bepergian yang diterbitkan KPK.
Meski mengakui tak bisa bertemu setiap hari dengan Paman Birin, Soesila Ariwibowo memastikan kliennya masih berada di tanah air. Sebab, Paman Birin sudah dicekal KPK untuk bepergian ke luar negeri.
Selain itu, menurutnya, selama belum ada kepastian putusan dari pengadilan, tak elok jika Paman Birin muncul ke publik.
“Sebagai penasehat hukum tidak bisa day to day untuk bertemu atau berkontak dengan Pak Gubernur. Saya melihat hanya untuk menenangkan diri saja sebenarnya,” ujarnya.
Dalam petitum permohonannya, Sahbirin Noor meminta agar hakim mengabulkan sembilan poin yang diajukan, termasuk permintaan untuk membatalkan status tersangka yang dianggapnya sewenang-wenang, memulihkan hak hukumnya, dan menghentikan penyidikan yang dilakukan KPK.
Kini, perhatian publik tertuju pada kelanjutan kasus ini, dengan putusan praperadilan yang akan menjadi penentu nasib hukum Paman Birin. (iyus)
editor: Nanang