BANJARBARU, shalokalindonesia.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru resmi membatalkan pencalonan Aditya Mufti Ariffin sebagai calon Walikota dan Said Abdullah sebagai calon Wakil Walikota.
Dalam konferensi pers di Kantor KPU Banjarbaru di Jalan Trikora, puluhan jurnalis hadir untuk mendengarkan pengumuman penting ini.
Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada rekomendasi dari Bawaslu Kalimantan Selatan terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh pasangan calon nomor urut dua ini.
Rekomendasi tersebut tercantum dalam surat dengan nomor 001/PL/LP/PW/PROV/22.00/X/2024, yang sudah ditelaah oleh KPU untuk memastikan pemenuhan unsur pelanggaran berdasarkan Pasal 71 Ayat 3 dan Ayat 5.
“Setelah menelaah rekomendasi Bawaslu dan melihat data-data yang ada, KPU Banjarbaru memutuskan untuk membatalkan pencalonan Aditya Mufti Arifin dan Said Abdullah,” ungkap Dahtiar.
Keputusan ini berlaku mulai Rabu, 31 Oktober 2024, dan menunjukkan langkah tegas KPU Banjarbaru dalam menjaga integritas pemilihan.
Saat ditanya mengenai dampak keputusan ini terhadap debat calon dan persiapan surat suara, Dahtiar hanya memberikan keterangan singkat, “Akan ada waktunya untuk kami sampaikan.”
Pengumuman ini menjadi perhatian besar bagi publik dan menambah ketegangan dalam persiapan Pilkada di Banjarbaru. (er)
editor: Nanang