BARABAI, shalokalindonesia.com – Proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) tahun 2024 tengah bergulir dengan
penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Namun, dalam rapat pleno rekapitulasi yang digelar pada Minggu (11/08/2024), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten HST memberikan sejumlah catatan penting terkait kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) HST dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Kritik dan Temuan BawasluKoordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (HP2H) Bawaslu HST, M Taupik Rahman, mengungkapkan beberapa temuan signifikan yang memerlukan perhatian serius.

Salah satu sorotan utama adalah adanya pemilih ganda yang teridentifikasi sebagai Warga Negara Asing (WNA), namun tetap masuk dalam daftar pemilih tetap (MS).

Selain itu, Bawaslu menemukan bahwa masih terdapat orang yang sudah meninggal namun tetap tercatat sebagai pemilih aktif.

Tidak hanya itu, Bawaslu juga menemukan adanya perubahan data yang cukup mencolok antara hasil pleno di tingkat desa dengan pleno di tingkat kecamatan.

Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai keakuratan data pemilih yang dihimpun.

Taupik juga menyoroti kinerja Pantarlih yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur. Salah satu contoh yang mencuat adalah ditemukannya stiker tanda coklit (pencocokan dan penelitian) yang ditempel pada rumah warga yang sebenarnya tidak pernah ditemui oleh petugas.

“Ini jelas sebuah pelanggaran prosedur yang harus segera diperbaiki,” tegasnya.

Rekomendasi dan Langkah LanjutanMenyikapi temuan-temuan tersebut, Bawaslu HST telah mengeluarkan surat imbauan kepada KPU hingga ke jajaran terbawah.

Terpisah, Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda, menekankan pentingnya validasi data yang akurat dan sesuai prosedur, meskipun terdapat tekanan untuk mencapai target pencoklitan dalam waktu singkat.

“Kami menegaskan, validasi data jauh lebih penting daripada sekadar kecepatan kerja. Terutama ketika ditemukan Pantarlih yang harus melakukan perbaikan di hari terakhir karena tidak mematuhi mekanisme yang berlaku,” jelas Nurul Huda.

Bawaslu HST juga meminta agar KPU HST mengumumkan hasil DPS kepada masyarakat selama 10 hari, mulai dari 18 hingga 27 Agustus 2024.

Langkah ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan jika terdapat data yang perlu diperbaiki, seperti pemilih yang pindah domisili atau telah meninggal. (shalokalindonesia.com/Bisyrul)

Editor: Nanang

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *