BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (Babak) Kalimantan Selatan mengirimkan surat ke Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kalsel, Senin (4/12/2023).

Ketua Babak Kalsel, Bahrudin menyampaikan, adanya pemberitaan di media massa bahwa Biro perjalanan jaji khusus dan umroh PT.MAHABATUL MUSTAFA BANJARMASIN diduga tidak memiliki izin dari Kementerian Agama RI untuk melakukan penyelanggaraan ibadah haji khusus dan hmroh

“Kami minta keterangan tertulis dari Kemenag Kalsel terkait Apakah Biro Perjalanan Haji Khusus dan Umroh PT.MAHABATUL MUSTAFA BANJARMASIN sekarang ini dalam melakukan penyelanggaraan ibadah haji khusus dan umroh diwilayah i Kalimantan Selatan memilili Izin yang dikeluarkan Kementerian Agama RI.

Ia menambahkan, kedua, pihaknya menanyakan , jika Kementerian Agama RI ada memberikan izin kepada Biro Perjalanan Haji Khusus dan Umroh PT.MAHABATUL MUSTAFA BANJARMASIN, pihaknya minta copy surat izinnya.

Diberitakan sebelumnya, Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Babak (Barisan Anak Bangs Anti Kecurangan) Kalsel dan Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menyambangi kantor Kementrian Agama Kalsel, Selasa (21/11/2023).

Ketua LSM Babak Kalsel, Bahrudin menyampaikan, pihaknya melaporkan ke kantor Kementrian Agama Kalsel atas dugaan salah satu travel yang diduga tak memberangkatkan haji.

“Salah satunya ada empat calon Jamaah Haji Khusus tahun keberangkatan 2024M /1445H, dimana mereka telah menyetorkan atau membayar biaya Haji, ” ucpanya.

Ia menegaskan, mosi tidak percaya dalam hal ini dikarenakan menurut Keterangan dari Kementerian Agama RI Propinsi Kalimantan Selatan bahwa Oknum
PT. MAHABATUL MUSTOFA BANJARMASIN diduga tidak mempunyai Ijin Resmi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus pada Kementerian Agama RI.

” Bahwa sesuai UU Haji dan Umroh No. 8 Tahun 2019 BAB XI Pasal 114 Setiap Orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai PIHK Pasal 115 Setiap Orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah, ” ungkapnya.

Ia menegaskan, Pasal 116 Setiap Orang dilarang memperjualbelikan kuota Haji Indonesia dan Pasal 117 Setiap Orang dilarang tanpa hak melakukan perbuatan mengambil sebagian atau seluruh setoran Jemaah Umrah.

“Pasal 121 Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Haji Khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana dengan pidana penjara paling tama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000.00 (enam miliar rupiah), ” terangnya.

Ia sampaikan MOSI TIDAK PERCAYAI kepada oknum Direktur PT. MAHABATUL MUSTAFA BANJARMASIN.

“Kami meminta pihak travel untuk segera mengembalikan uang para korban dan bertanggungjawab, ” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Gerakan Pembaharuan Indonesia, Gajali Rahman, pihaknya bermaksud untuk mengambil/menarik kembali uang yang sudah saya setorkan melalui transfer dan tunai.

“Kerugian kurang lebih Rp700 juta, belum ditambah diduga umroh dan lainnya, ” katanya.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami memperingatkan untuk segera mengembalikan atau mentransfer pembayaran tersebut di atas dalam jangka waktu tujuh hari setelah surat ini diterima

“Melaksanakan kewajiban saudara untuk segera melakukan pengembalian/refund kepada kami sebesar Rp. 710.000.000,” terangnya.

Ia menegaskan, dalam hal sampai dengan jangka waktu tersebut Saudara belum juga melaksanakan kewajiban Saudara, maka kami akan mengambil Langkah- Langkah hukum yang diperlukan baik PIDANA maupun PERDATA. (shalokalindonesia.com/na)

Editor: Erma Sari, S, pd

 

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *