BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), H Abdul Latif Alias Majid Hantu Divonis enam tahun dan membayar uang denda Rp 300 juta, jika tidak membayar, diganti kurungan enam bulan.
Selain itu, terdakwa wajib bayar uang pengganti Rp30, 9 miliar, jika tidak bisa membayar diganti kurungan enam tahun.
Hal itu disampaikan, ketua majlis hakim, Jamser Simajuntak saat sidang vonis hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (11/10/2023).
Ia bilang, Abdul Latif terbukti bersalah gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Latif oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak.
Setelah vonis, Abdul Latif bakal ajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta, apabila tidak bisa membayar diganti penjara 6 bulan karena kasus dakwaan suap dan pencucian uang.
Hal itu disampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ihsan Fernandi saat ditemui usai sidang, Rabu (16/8/2023).
Ia bilang, terdakwa didakwakan dua pasal yaitu telah memenuhi unsur gratifikasi pasal 12B Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Pasal kedua, pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang karena telah menyamarkan uang hasil tidak pidana, ” jelasnya.
Ia menambahkan, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp41 miliar, apabila tidak bisa membayar maka hartanya dilelang atau diganti 6 tahun penjara.
“Kami membacakan tuntutan terdakwa sampai 1077 halaman, ” katanya.
Ia menyebutkan, terdakwa telah menerima uang feed dari FR pada tahun 2016 hingga 2017 sebesar Rp 41 miliar.
“Ada hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa yaitu hal yang memberatkan tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan pencucian uang, sedangkan hal yang meringankan terdakwa punya tanggungan keluarga, ” katanya.
Diketahui sebelumnya, Mantan Bupati HST, Abdul Latif diduga menerima suap Rp41 miliar pada saat menjabat jadi bupati HST dan diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas uang suap tersebut.
Penasehat hukum, Abdul Latif bakal melakukan
melakukan pledoi (pembelaan) atas tuntutan tersebut.
“Kami minta waktu tiga minggu untuk mempersiapkan nota pembelaan yang akan dibacakan nanti, ” katanya.
Sidang dilanjutkan pada 6 September 2023 dengan pembacaan nota pembelaan dari Abdul Latif. (shalokalindonesia.com/na)
Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket foto: Persidangan. (Foto: na)