BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Tiga Ruang Terbuka Hijau (RTH), Kamis (15/02) diresmikan Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina. Ketiga ruang public tersebut berada di kawasan Kelurahan Sungai Andai, Kelurahan Kuin Selatan dan di kawasan Sungai Jingah.
Menariknya, oleh pengembangnya, ketiga kawasan RTH tersebut sudah disertifikasikan.
Saat ini Pemerintah Kota Banjarmasin sudah merealisasikan RTH sekira 188,930 hektar dari luas Kota Banjarmasin yang mencapai 986,49 hektar.
Serimonial peresmiannya, digelar orang nomor nomor satu di kota berjuluk seribu sungai di kawasan Kelurahan Sungai Andai, tepatnya di Komplek Kemiri VII.
Menurut H ibnu sIna, keberadaan RTH tersebut merupakan salah satu cara Pemerintah Kota Banjarmasin menghadirkan ruang public yang bisa dimanfaatkan seluruh lapisan masyarakat.
“Silahkan dimanfaatkan ruang publik ini untuk masyarakat dalam berinteraksi, berekreasi dan juga sebagai wadah edukasi,” ujarnya, saat menyampaikan sambutannya.
Dikatakannya lagi, sarana edukasi yang disediakan dikawasan tersebut, dikonsep menjadi satu dengan kawasan RTH.
Contohnya, terangnya, dikawasan tersebut ditanam berbagai macam tumbuh-tumbuhan, baik yang sudah populer maupun yang langka, hal ini bisa dijadikan pembelajaran bagi masyarakat khususnya anak-anak sekolah untuk melihat dan mengetahui jenis-jenis tanaman.
“Di sini juga ada bebrapa jenis tanaman yang saya kira perlu diberi nama. Kemudian tanaman ini bisa menjadi edukasi bagi masyarakat, apalagi di sini ada tanaman khas yang perlu dilestarikan yaitu Pohon Amas Intan ngaranya (namanya-red), itu saya kira perlu dilestarikan,” imbuhnya.
Hal lain yang sangat mendukung keberadaan RTH tersebut, jelas pemimpin Bumi Kayuh Baimbai ini lagi, yakni keberadaan jalur sungai yang sangat berdekatan dengan beberapa fasilitas umum lainnya yang ada dikawasan tersebut.
Masih menurut H Ibnu Sina, jalur sungai harus dipelihara, selain oleh Tim Maharagu Sungai, Satgas Kebersihan, binaan LH dan Dinas PUPR, masyarakat pun harus ikut terlibat dalam menjaganya. (shalokalindonesia.com/propokim bjm)