BANJAR, shalokalindonesia.com- Dampak kali Kedua Lembaga Bantuan Hukum Borneo Nusantara kerjasama dengan UKM KSI Al-Mizan FH ULM
Lembaga Bantuan Hukum Borneo Nusantara bekerjasama dengan Unit Kegiatan Mahasiswa Kelompok Studi Islam Al-Mizan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat melakukan kegiatan sosial dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat, yang mana kegiatan berupa penyuluhan hukum bagi para warga Desa Sumur Tutup Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan pada Sabtu (2/9) siang.
Dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut di ikuti kurang lebih 30 peserta yang berasal dari perwakilan tokoh masyarakat Desa Sumur Tutup dan masyarakat Desa Sumur Tutup dalam agenda acara dimulai dari Pukul 14.00 WITA sampai 16.00 WITA, bertempat di halaman Rumah Ketua RT 03, Misdianto.
Kegiatan penyuluhan hukum yang diadakan dalam bentuk kerjasama dengan LBH Borneo Nusantara yang merupakan bagian dari rangkaian pengabdian masyarakat KSI Al-Mizan di Desa Sumur Tutup.
Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah “untuk memberikan pengetahuan yang merata kepada masyarakat terhadap hukum sehingga dimana dipilihnya lokasi kegiatan yaitu di Sumur Tutup karena jarang sekali adanya dilaksanakan penyuluhan hukum hal tersebut menjadi keinginan serta tujuan diadakannya penyuluhan tersebut sehingga tercapainya pemerataan pemahaman hukum dan pengetahuan hukum itu sendiri, tidak hanya masyarakat kota yang paham terhadap hukum akan tetapi di pelosok desa juga berhak atas pemahaman dan pengetahuan hukum”. ungkap Muhammad Ilham Akbari selaku
Ketua Umum KSI Al-Mizan FH ULM.
Direktur LBH BN, Matrosul, SH. menyambut baik terhadap kerjasama kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan dengan Lembaga Bantuan Hukum Borneo Nusantara dengan KSI AL Mizan FH ULM tersebut.
“Pada kegiatan tersebut adalah wujud sinergisitas kerjasama Program karena sudah kedua kalinya kita telah melaksanakan kerjasama penyuluhan hukum, selain bagian Program Kerja LBH BN dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta bentuk implementasi pengabdian kepada masyarakat dengan memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang hukum agar masyarakat mendapatkan pengetahuan serta pemahaman tentang hukum sehingga masyarakat dapat edukasi terhadap hal-hal yang tidak boleh dilakukan karena melanggar aturan Undang-Undang,” jelasnya.
Selanjutnya dalam penyuluhan hukum, bertindak sebagai pemateri Nita Rosita, SH. beserta Tim LBH BN menyampaikan materi Penyuluhan Hukum kepada para warga masyarakat setempat yang hadir sebagai peserta dengan Tema : Eskalasi Mutu Hidup Melalui Peningkatan Kesadaran Hukum.
Nita Rosita memberikan penjelasan baik itu tentang apa arti hukum, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Agama, serta memberikan kiat-kiat bagaimana ketika para warga berhadapan dengan masalah hukum dan strategi penyelesaiannya.
“Diharapkan masyarakat paham atau setidaknya mengetahui akan pentingnya kesadaran terhadap hukum, dikarenakan setiap perbuatan dalam sebuah negara hukum akan berdampak terhadap setiap individu warga negara tanpa alasan ketidaktahuan hukum,” ujar Advokat Nita Rosita, SH selaku Pemateri dalam kegaiatan Penyuluhan Hukum tersebut.
Penyuluhan Hukum ini disambut positif oleh warga setempat terutama Ketua RT 03 Desa Sumur Tutup Bapak Misdianto, ia menyampaikan kegiatan penyuluhan hukum ke desa-desa lebih sering dilaksanakan, dan ini sangat membantu bagi masyarakat di Desa Sumur Tutup untuk mengetahui apa itu hukum.
Terakhir penyuluhan hukum ini pun mendapat atensi besar dari masyarakat. Mereka tampak senang dan serius menyimak paparan materi tentang penyuluhan hukum dari Tim Lembaga Bantuan Hukum Borneo Nusantara dan warga berharap hal tersebut menjadi kegiatan yang berkelanjutan sehingga edukasi bagi masyarakat terkhusus bagi masyarakat Desa Sumur Tutup Kecamatan Mataraman menjadi perubahan nyata dalam memahami pentingnya kesadaran atas hukum. (shalokalindonesia.com/na)