SHALOKAL, INDONESIA, JAKARTA- Dihubungi melalui telepon oleh VOA, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Susilaningtias mengatakan bahwa Richard Eliezer sebagai justice collaborator akan dijamin keselamatannya pada saat menjalankan hukuman yang diberikan.

“Sehingga otomatis hak perlindungan itu masih didapat oleh Richard Eliezer, dan kami akan tetap memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer di dalam tahanan maupun di lapas,” terang Susi.

Susi juga menambahkan bahwa di Indonesia belum ada lapas atau rutan khusus yang dibuat untuk pelaku yang menjadi justice collaborator. Pihak LPSK akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM, di Direktorat Pemasyarakatan. Hingga saat ini, pihaknya juga masih berkoordinasi dengan kejaksaan perihal lokasi lembaga pemasyarakatan untuk Eliezer menjalani masa hukuman.

Selain itu, Susi juga menyampaikan bahwa Eliezer berterimakasih kepada keluarga Brigadir Yosua Hutabarat yang sudah memaafkan dirinya sehingga hukuman yang diterimanya lebih ringan dari tuntutan yang diberikan.

Sementara itu Menko PolhukamMahfud MD dalam keterangan persnya secara daring mengatakan bahwa putusan yang diberikan hakim menunjukkan kredibilitas para hakim yang sangat baik dalam memberikan keadilan di kasus Ferdy Sambo ini. Menurutnya, hakim juga memiliki keberanian yang objektif dengan melihat seluruh fakta dan juga mendengarkan aspirasi masyarakat sehingga putusan yang dikeluarkan bersifat logis dan berkemanusiaan.

Mahfud juga berpendapat bahwa hakim dinilai tidak terpengaruh oleh tekanan-tekanan dari luar yang dapat mempengaruhi hasil putusan. “(Hakim, red) tidak terpengaruh oleh public opinion tetapi memperhatikan public common sense. Oleh sebab itu konstruksinya sangat bagus, ilmiah,” ungkap Mahfud yang turut menyaksikan jalannya persidangan Eliezer dari ruang kerjanya.

Kasus pembunuhan Brigadir Yosua terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo di Duren Tiga, Nomor 46, Jakarta Selatan. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh Sambo dengan alasan bahwa Yosua melakukan tindakan pelecehan seksual kepada istrinya, Putri Candrawathi.

Akhir dari babak persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ditandai dengan sidang putusan vonis hukuman yang dikenakan kepada masing-masing terdakwa. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Richard Eliezer divonis satu tahun enam bulan penjara. (SI/VOA)

Editor: Erma Sari, S, pd
Ket foto: Hakim membacakan putusan hukuman terhadap Bharada Richard Eliezer (membelakangi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *