BARABAI, shalokalindonesia.com- Pria berisinial WR atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan kader sosial pada Dinas Sosial HST tahun anggaran 2022 ditetapkan menjadi tersangka.

Ketua Babak Kalsel Bahrudin memberikan apresiasi kepada kinerja Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) atas penetapan tersangka ini.

“Ini membuktikan, laporan yang kami sampaikan beberapa waktu yang lalu itu emang benar apa adanya dan Kejari bekerja dengan serius menvari bukti hingga menetapkan jadi tersangka,” terangnya.

Ia bilang, pihaknya memberikan apresiasi kepada Kejari HST atas langkah konkrit dan kerja nyatanya.

“Kamu terue mendotong Kejari untuk terus mengejar pihak-pihak lainnya, karena tidak mungkin dugaan korupsi dikerjakan sendiri tanpa ada orang lain, ” katanya.

Ia berharap, Kejari harus tindak tegas kepada para pelaki dan jangan sampai tebang pilih dalam menegakkan hukum.

Diketahui, Kejari HST dalam jumpa pers Selasa (30/7) telah menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap pria berisinial WR atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan kader sosial pada Dinas Sosial HST tahun anggaran 2022.

“Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/O.3.15/Fd.1/07/2024, tanggal 29 Juli 2024,” ujar kasi intel kejari HST Muhammad Rachmadhani.

Editor: Nanang

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *