BANJARBARU, shalokalindonesia.com– Bahrudin, yang juga dikenal sebagai Udin Palui dari Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan di Kalimantan Selatan, mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotamadya Banjarbaru untuk mempertanyakan lambatnya tindak lanjut atas laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh dua Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), NH S.H. dan S S.H., M.Kn.


Laporan yang diajukan oleh Mawardi pada 1 Juli 2024, hingga kini belum mendapatkan tanggapan atau permintaan keterangan dari Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).

Bahrudin mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya respons dari asosiasi pengawas PPAT tersebut, meski laporan tersebut memiliki dasar hukum kuat sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN tahun 2018.

Kunjungan Bahrudin ke BPN Kotamadya Banjarbaru mendapat respon positif, dengan pihak BPN berjanji akan menyurati Majelis Kehormatan Daerah (MKD) dan IPPAT terkait laporan tersebut.

“Kami merasa kecewa terhadap dugaan tindakan MKD atau asosiasi Notaris dan PPAT yang memblokir hak sipil Mawardi dalam mengakses jasa notaris atau PPAT, ” katanya.

Ia bilang, Laporan Mawardi sangat mendasar, namun upaya untuk menyampaikan permasalahan hukum malah diboikot oleh asosiasi yang seharusnya menegakkan hukum.

“Bagaimana penegakan hukum bisa berjalan dengan baik jika pengawas PPAT justru memblokir hak warga sipil?,” katanya Bahrudin.

Ia berharap bahwa Peraturan Menteri ATR/BPN tentang penegakan hukum terhadap PPAT yang melanggar dapat dijalankan dengan baik oleh pengawas IPPAT dan MKD, demi terciptanya keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus-kasus seperti ini. (shalokalindonesia.com/mus)

Editor: Bani

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *