BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (Babak Kalsel) mengantarkan surat permintaan audiensi, Senin (17/7/2023).

“Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara 2. Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
dan Surat Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel Nomor: B/487/VI/RES.5.5/2023/Ditreskrimsus., Perihal Undangan Wawancara Klarifikasi perkara, tertanggal 6 Juni 2023,” kata Ketua Babak Kalsel Bahrudin alias Udin Palui

Ia bilang, rujukan pada poin diatas kami minta penjelasan yaitu Apa tindak lanjut dari hasil Wawancara Klarifikasi Perkara pada Hari Kamis, Tanggal 8 Juni 2023.

“Laporan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yang kami terima bahwa oknum perusahaan tambang di HSS melakukan Aktivitas Pertambangan Batubara diduga diluar izin Pinjam Pakai Kawasan HTI yang dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut kami mengirim surat Nomor: 109/BABAK-KALSEL/VI/2023, Tanggal 21 Juni 2023. Pershal:Minta Penjelasan tertulis dan Nomor 111/BABAK-KALSEL/VII/2023. Tanggal 03 Juli 2023. Perihal: Minta Penjelasan tertulis Kedua, yang ditujukan Kepada Yth. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, ” katanya.

Selanjutnya, dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 29 ayat (2) Korporasi yang: a. Melakukan kegiatan penambangan di dalam kewasan hutan tanpa izin menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.ayat (1) Setiap orang dilarang huruf b.melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa isin menteri

” Meminta Kepada Penyidik Reskrimsus Polda Kalsel benar-benar serius menindaklanjuti Amanat Presiden RI Joko Widodo, pada hari ulang tahun Kepolisian RI Ke 77, terutama dalam Penegakan hukum jangan Tumpul Ke Atas, Tajam Ke Bawah, ” jelasnya.

Ia menambahkan, Hal Yang Akan Disampaikan dalam audieansi yaitu Meminta Penjelasan pada Poln 3 diatas atas Tindaklanjut dari hasil Wawancara Klarifikasi perkara, tertanggal 6 Juni 2023

” Mendampingi pemilik lahan An Ahmad Sarip Alias Amat Musti Bin (Alm) Musti dan M.Yusuf Alias Usuf Bin Salau (alm) sekarang ditetapkan tersangka oleh Penyidik Reskrim Polres Hulu Sungai Selatan, kerana diduga menghalang-halangi aktivitas pertambangan, sedangkan lahan mereka belum dibayar ganti rugi/tall asih oleh perusahaan itu. Untuk menjelaskan bahwa lahan mereka sudah habis digarap oleh perusahaan tambang tersebut,” terangnya

Ia menjelaskan, maka sesuai dengan Poin diatas bahwa perusahaan itu dalam melakukan Aktivitas Pertambangan Batubara diduga sebagian ada yang diluar Pinjam Pakai dari Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup,sehingga melanggar Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan. (shalokalindonesia.com/na)

Editor: Erma Sari, S. Pd

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *